TOJO UNA-UNA,-TKN.COM — Warga Desa Bomba, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una, mengaku resah dengan ulah seorang pemuda berinisial YS (21) yang disebut berulang kali terlibat dalam berbagai tindakan yang merugikan dan mengganggu ketenteraman masyarakat.
Sejumlah sumber menyebut YS pernah dilaporkan terkait dugaan penganiayaan dan pencurian. Namun, persoalan tersebut kembali menjadi sorotan setelah YS disebut tidak ditahan dan kembali berada di tengah masyarakat dengan alasan diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: atas dasar pemeriksaan siapa status gangguan kejiwaan itu ditetapkan?
Apakah sudah ada hasil pemeriksaan dari dokter spesialis kejiwaan atau tenaga ahli yang menyatakan YS mengalami gangguan jiwa? Atau kesimpulan tersebut hanya berdasarkan penilaian sementara dalam proses penanganan perkara?
Pertanyaan itu kini menjadi keresahan warga Desa Bomba.
Kepala Desa: Sudah Berulang Kali Meresahkan
Keresahan tersebut kembali mencuat setelah seorang relawan menghubungi Kepala Desa Bomba melalui sambungan WhatsApp pada Minggu, 20 September 2026.
Dalam percakapan yang sempat direkam dan diperoleh awak media, Kepala Desa Bomba menjelaskan bahwa tindakan YS disebut telah berulang kali membuat masyarakat resah.
Kepala desa juga menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah disampaikan kepada pihak Kepolisian Resor Tojo Una-Una.
Namun, menurut keterangan kepala desa dalam percakapan tersebut, pihak kepolisian disebut menyarankan agar YS dibawa langsung ke Polres Tojo Una-Una.
Pernyataan itu kemudian memunculkan persoalan lain.
Siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana?
Kepala desa mempertanyakan posisi dan kewenangannya jika harus membawa sendiri seseorang yang diduga melakukan tindakan pidana ke kantor polisi.
Dalam percakapan tersebut, kepala desa pada intinya mempertanyakan mengapa persoalan pengamanan terhadap terduga pelaku justru diarahkan kepada pemerintah desa, sementara penanganan tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
Alasan Gangguan Kejiwaan Dipertanyakan
Alasan YS disebut mengalami gangguan kejiwaan juga menjadi sorotan.
Sejumlah sumber yang mengetahui persoalan tersebut menduga kondisi YS berkaitan dengan penggunaan obat-obatan terlarang. Namun dugaan tersebut belum dapat dipastikan dan belum ada keterangan resmi dari dokter atau pihak kepolisian yang membuktikannya.
Karena itu, masyarakat meminta agar status kondisi kejiwaan YS tidak hanya menjadi alasan administratif dalam penanganan perkara, tetapi benar-benar didasarkan pada pemeriksaan medis oleh tenaga profesional yang berwenang.
Jika memang YS mengalami gangguan kejiwaan, masyarakat tentu membutuhkan kepastian mengenai langkah penanganannya, termasuk apakah yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan kejiwaan dan apakah terdapat rekomendasi medis untuk mendapatkan perawatan.
Sebaliknya, apabila belum terdapat hasil pemeriksaan ahli yang menjadi dasar, masyarakat juga berhak mempertanyakan dasar penetapan kondisi tersebut.
Warga Butuh Kepastian, Bukan Saling Lempar Kewenangan
Persoalan ini pada akhirnya bukan hanya menyangkut YS.
Yang dipertanyakan warga adalah jaminan keamanan masyarakat Desa Bomba serta kepastian mengenai bagaimana seseorang yang berulang kali diduga melakukan tindakan meresahkan harus ditangani sesuai prosedur hukum.
Warga tidak ingin terjadi situasi di mana pemerintah desa merasa tidak memiliki kewenangan untuk bertindak, sementara aparat kepolisian juga tidak mengambil langkah yang dianggap memberikan kepastian bagi masyarakat.
Apalagi jika benar terdapat laporan mengenai dugaan penganiayaan dan pencurian, maka masyarakat tentu berharap setiap laporan ditangani berdasarkan prosedur hukum dan alat bukti yang tersedia.
Awak media meminta Polres Tojo Una-Una memberikan penjelasan terbuka mengenai perkara tersebut.
Foto di lansir dari unggahan Facebook Rafli Hidayat.
(Ahmad Tuliabu)

































