Namlea,-TKN.COM _ Kabupaten Buru Maluku, Jalan dan Jembatan yang rusak Adalah aspirasi yang sangat mendalam dan krusial bagi keadilan sosial serta pemerataan ekonomi di Kabupaten Buru. Fokus pemerintah pada infrastruktur jalan sebagai “kunci” pembuka isolasi bagi masyarakat adat di Lolong Guba, Waelata, dan Fena Lisela sangatlah beralasan secara teknis dan sosiologis, sumber dari Masyarakat Adat kepada Wartawan pada, Minggu 10 Mei 2026.
”Tegas masyarakat adat, Berdasarkan rincian ruas jalan yang masyarakat adat sampaikan, “ujarnya” berikut adalah ringkasan teknis dan poin-poin argumen yang dapat memperkuat desakan masyarakat kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Buru:
Daftar Kebutuhan Infrastruktur Prioritas (3 Kecamatan)
Pembangunan jalan ini mencakup total panjang yang signifikan, yang jika ditangani secara bertahap (multi-years), akan mengubah wajah ekonomi pedalaman pungkanya”.

1. Kecamatan Lolong Guba (Total ±50 KM)
Ruas Utama: Modan Mohe (Nafrua-Batu Karang) – 20 KM.
Ruas Penghubung: Wangapan (10 KM), Wambasalahin (10 KM), Wapsalit (7 KM), dan Garandeng (3 KM).
2. Kecamatan Waelata (Total ±15 KM)
Ruas Vital: Waelo – Waetina (5 KM) dan Waetina – Waehata (3 KM).
Akses Dusun: Waiflan (5 KM) dan Parbulu (2 KM).
3. Kecamatan Fena Lisela (Total ±90 KM)
Ruas Terpanjang: Wamlana Rana (30 KM) dan Lamahang Rana (20 KM).
Konektivitas Desa: Wansar (15 KM), Skililale/Raheriat (10 KM), Miskoko (5 KM), serta Lemanpoli (10 KM).
Analisis Solusi: Mengapa Harus Hotmix?
Penyediaan jalan dengan kualitas Hotmix (Aspal Beton) di wilayah pegunungan atau pedalaman bukan sekadar kemewahan, melainkan kebutuhan teknis agar jalan tidak cepat rusak akibat curah hujan atau beban kendaraan angkut hasil bumi.
Pendidikan: Memastikan anak-anak masyarakat adat dapat mencapai sekolah dengan aman tanpa terhambat lumpur saat musim hujan.

Dengan naga tegas masyarakat adat sampaikan, Pentingnya” Kesehatan: Mempercepat akses rujukan ke Puskesmas atau RSUD Namlea dalam kondisi darurat.
Ekonomi: Menurunkan biaya logistik hasil pertanian dan hutan, sehingga harga jual di tingkat petani meningkat.
Rekomendasi Langkah Strategis untuk Masyarakat
Agar aspirasi ini terjawab pada tahun anggaran 2026/2027, langkah-langkah berikut bisa diperkuat:
Pengawalan Musrenbang: Pastikan semua ruas jalan di atas masuk dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) melalui jalur Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan.

”Pungkas masyarakat kecil minta, Advokasi Komisi III DPRD: Melakukan audiensi formal dengan membawa data rincian kilometer ini untuk menunjukkan kontradiksi pembangunan antara wilayah kota (Namlea) dengan wilayah adat.
Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK): Mengingat keterbatasan APBD, dorong Dinas PUPR untuk mengajukan usulan ke Pemerintah Pusat melalui DAK Fisik Bidang Jalan, karena wilayah 3T biasanya menjadi prioritas nasional.
Prinsip “Membangun dari Pinggiran”: Menagih komitmen visi-misi “Ikhlas Membangun Bupolo Berseri” agar tidak terjadi ketimpangan (pembangunan jalan kebun/makam di kota sementara jalan desa di pedalaman masih tanah).

Catatan: Membangun infrastruktur di wilayah masyarakat adat memerlukan pendekatan yang menghormati hak ulayat. Jika pemerintah merespons dengan pembangunan, kolaborasi masyarakat dalam menjaga aset jalan tersebut akan menjadi kunci keberlanjutan pembangunan di masa depan.
Tegasnya” masyarakat agar “Bupolo Berseri” tidak menjadi “Bupolo Bersedih” adalah pengingat keras bahwa keadilan bagi masyarakat adat adalah tolok ukur keberhasilan kepemimpinan di Kabupaten Buru Provinsi maluku.
(BAHARUDIN)





























