Berita

PTPN Diduga Tampil Dengan HGU” Bodong” Ground Breaking Tidak Akan Berjalan Sebelum Hak Hak Masyarakat Dijawab

854
×

PTPN Diduga Tampil Dengan HGU” Bodong” Ground Breaking Tidak Akan Berjalan Sebelum Hak Hak Masyarakat Dijawab

Sebarkan artikel ini

Malteng,-TKN.COM _ Sengketa HGU PTPN dengan masyarakat adat Negeri Tananahu masih belum terselesaikan sehingga menjadi titik kritis untuk ground breaking yang mau dikerjakan di sana pasalnya PTPN diduga tampil dengan HGU bodong .

Tentu hal ini berakar dari konflik sengketa Hak Guna Usaha (HGU) antara PTPN dan masyarakat adat Negeri Tananahu yang belum menemukan titik terang sehingga Jika proyek ini tetap dipaksakan akan sangat berisiko dan dapat memicu konflik sosial serta melanggar hukum dan mengabaikan rekomendasi lembaga negara (Komnas HAM) Juru bicara Fahry kepada media ini sabtu 22/04/2026.

menegaskan bahwa semua proses harus sesuai aturan dan rekomendasi resmi yang sudah ada dan ketika bupati Abua tuasikal memerintah di tahun 2022.

Lalu telah dikeluarkan surat yang menyatakan jika pemerintah daerah tidak pernah memberikan persetujuan atau rekomendasi atas penerbitan HGU untuk PTPN, hal ini menjadi dasar kuat terhadap legalitas HGU PTPN yang patut di pertanyakan, tegas Fahry.

Tambahnya juga bahwa DPRD Maluku Tengah melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Fatzan Tuankota dan Kace Haurisaa, juga menolak dengan keras aktivitas lanjutan sebelum persoalan HGU diselesaikan

Tidak sampai disitu Komnas HAM juga menemukan adanya indikasi pelanggaran serius dalam proses penerbitan HGU PTPN maka komnas ham menerbitkan rekomendasinya untuk setiap hak konstitusional masyarakat adat di Negeri Tananahu harus dipulihkan dan dikembalikan.

Singkatnya adalah pemerintah Maluku Tengah dan PTPN untuk tidak melakukan aktifitas apa pun dan menahan langkah sampai status hukum HGU benar-benar clear dan sampai hak hak masyarakat adat dapat dipenuhi selama ini belum dilakukan tentu proses ground breaking.

Yang sudah direncanakan tidak akan pernah berjalan
sehingga perlu kami ingatkan bahwa selama hak hak masyarakat adat yang ada di negeri Tananahu tidak diselesaikan hal ini tidak akan pernah berjalan tutup Fahry Tegas.

 

 

Pewarta ( Erol )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *