BeritaHukumPresiden RIPulau Buru

Palang Adat Dibongkar, Masyarakat Buru Selatan Kecewa: Anggota Polres Buru Selatan Diduga Tak Netral, Diminta Kapolda Maluku Evaluasi Kinerja

71
×

Palang Adat Dibongkar, Masyarakat Buru Selatan Kecewa: Anggota Polres Buru Selatan Diduga Tak Netral, Diminta Kapolda Maluku Evaluasi Kinerja

Sebarkan artikel ini

BURU SELATAN,-TKN.COM _ 21 Oktober 2026 — Ketegangan kembali terjadi di wilayah adat Kabupaten Buru Selatan. Andreas Hukunala diduga telah melanggar ketentuan adat dengan membongkar palang adat yang berdiri di wilayah tersebut. Pembongkaran dilakukan bersama adiknya, Rahim Hukunala, yang kini juga menghadapi tuntutan masyarakat adat atas tindakannya tersebut.

⚖️ SIAP BERTANGGUNG JAWAB SECARA ADAT

Wider Hukunala menyatakan dirinya siap bertanggung jawab secara adat terkait persoalan yang terjadi, dan telah berkomunikasi dengan anggota Polres Buru Selatan yang sedang bertugas di lokasi pengamanan PT. Wahana Lestari perusahaan kayu bulat milik Feri Tanaya. Namun, kehadiran aparat pengamanan justru memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya keluarga Nurlatu.

🚩 DIDUGA DIGUNAKAN UNTUK MENAKUTI MASYARAKAT

Keluarga Nurlatu menilai kehadiran anggota Polres Buru Selatan di lokasi tersebut tidak lagi terasa netral, melainkan terasa digunakan untuk menakut-nakuti masyarakat yang mempertahankan hak wilayah adatnya. Pos pengamanan yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban, justru dirasakan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

“Palang adat itu bukan sekadar tanda pembatas, melainkan simbol kedaulatan dan batas wilayah adat yang harus dihormati. Ketika palang itu dibongkar dengan alasan apa pun, masyarakat merasa hak dan kewibawaan adatnya tidak dihargai,” ungkap perwakilan keluarga Nurlatu.

DESAKAN KEPADA KAPOLDA MALUKU

Merespons kondisi tersebut, masyarakat bersama keluarga Nurlatu secara resmi meminta kepada Kapolda Maluku untuk:

1. Mengevaluasi kinerja anggota Polres Buru Selatan yang bertugas melakukan pengamanan di lokasi perusahaan kayu bulat milik Feri Tanaya

2. Memastikan netralitas aparat dalam setiap sengketa yang menyangkut kepentingan masyarakat adat

3. Mengarahkan penyelesaian sengketa melalui jalur adat terlebih dahulu sebelum menggunakan pendekatan kekuasaan atau paksaan

“Kami tidak menolak kehadiran aparat. Justru kami membutuhkan kehadiran mereka untuk melindungi masyarakat, bukan untuk menakuti masyarakat yang sedang mempertahankan hak adatnya. Hukum harus ditegakkan secara berkeadilan, termasuk menghormati hukum adat yang hidup di tengah masyarakat kami,” tegas pernyataan yang disampaikan.

CATATAN REDAKSI

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Buru Selatan maupun Polda Maluku terkait desakan evaluasi kinerja tersebut. Berita ini akan kami perbarui setelah ada konfirmasi dari pihak berwenang .

 

 

Sumber: Keluarga Besar Nurlatu dan Masyarakat Buru Selatan

Tanggal Terbit: 21 Oktober 2026

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *