BURU SELATAN,-TKN.COM _ Gabungan Keluarga Besar Nurlatu hari ini secara tegas memasang palang penolakan di lahan adat Tifu Emngesa dan melarang seluruh aktivitas PT. Wahana Lestari, perusahaan kayu bulat milik Bapak Feri Tanaya, di atas wilayah tanah milik mereka.
PENOLAKAN TEGAS DI LAHAN TIFU EMNGESA
Dalam pernyataan yang disampaikan hari ini, Gabungan Keluarga Besar Nurlatu menegaskan:
“Kami menolak keras. Tidak boleh ada aktivitas apa pun di lahan kami, Tifu Emngesa. Lahan ini adalah milik Keluarga Besar Nurlatu.”
Palang penolakan yang dipasang hari ini merupakan bentuk pernyataan tegas bahwa perusahaan tidak memiliki izin dari pemilik lahan untuk beroperasi di wilayah Tifu Emngesa.
TIDAK ADA IZIN, TIDAK ADA AKTIVITAS
Keluarga Besar Nurlatu menegaskan bahwa penolakan ini bersifat mutlak sampai ada kejelasan dan kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak. Selama belum ada persetujuan dari pemilik lahan, perusahaan dilarang keras melakukan segala bentuk aktivitas di wilayah Tifu Emngesa.
“Tanah ini milik kami. Tanpa izin kami, apa pun yang dilakukan perusahaan di atas lahan kami adalah tidak sah. Kami melarang keras aktivitas apa pun di sini,” tegas perwakilan keluarga.
SERUAN KEPADA PERUSAHAAN
Masyarakat meminta PT. Wahana Lestari untuk menghormati hak pemilik lahan dan tidak memaksakan diri beroperasi di wilayah yang jelas-jelas ditolak kehadirannya oleh masyarakat pemilik lahan adat.
- Sumber: Gabungan Keluarga Besar Nurlatu
- Lokasi: Lahan Tifu Emngesa, Buru Selatan
- Tanggal Terbit: 22 Oktober 2026

































