Buru Selatan,-TKN.COM _ 26 Oktober 2026 — Rapat mediasi penyelesaian sengketa lahan di kawasan Tifu Emngesa yang berlangsung hari ini di Kantor Camat Namrole menuai kekecewaan dari pihak Keluarga Besar Nurlatu. Forum yang dihadiri kedua belah pihak, aparat pemerintah, kepolisian, dan para pimpinan adat ini dinilai belum berjalan sebagaimana diharapkan.
Kronologi Kegiatan
Forum pembuktian marga dan kepemilikan lahan Tifu Emngesa dilaksanakan di ruang rapat Kantor Camat Namrole pada hari ini, Senin 26 Oktober 2026. Turut hadir dalam pertemuan ini:
– Camat Namrole
– Kapolsek Namrole
– Kasat Intel Polres Buru Selatan
– Pimpinan Adat, Kepala Soa, dan tokoh masyarakat
– Perwakilan Keluarga Besar Nurlatu
– Perwakilan Marga Behuku / Hukunala yang diwakili oleh Andreas Behuku
Poin Kekecewaan Keluarga Besar Nurlatu
Dalam pernyataan yang disampaikan di akhir forum, pihak Keluarga Besar Nurlatu menyampaikan kekecewaannya karena Camat Namrole dinilai belum mampu memimpin forum secara netral dan objektif dalam proses pembuktian kebenaran asal-usul marga dan hak atas lahan Tifu Emngesa.
“Kami meminta Camat Namrole agar tegak lurus, jangan memihak. Tugas pemimpin adalah menegakkan kebenaran, bukan berpihak kepada salah satu pihak,” tegas perwakilan Keluarga Besar Nurlatu.
Keluarga Besar Nurlatu menegaskan bahwa forum hari ini belum menghasilkan kejelasan yang memuaskan terkait pembuktian identitas dan asal-usul marga yang diklaim oleh Andreas Behuku atas lahan Tifu Emngesa.
Penegasan Posisi Adat dan Garis Pembagian
Poin penting yang juga ditegaskan oleh pihak Nurlatu dalam forum tersebut adalah terkait struktur kepemimpinan adat dan garis pembagian wilayah adat di Pulau Buru:
“Kami tegaskan, Lapsalau adalah pimpinan adat yang memegang petak pembagian adat di Buru, dan Lapsalau adalah utusan khusus adat. Posisi ini bukan dipegang oleh pihak Behuku maupun Hukunala. Hal ini menjadi penting diketahui agar penyelesaian sengketa adat ini berjalan pada jalur yang benar dan sesuai ketentuan adat yang berlaku.”
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman mengenai struktur dan wewenang adat yang menjadi dasar penyelesaian sengketa lahan secara hukum adat.
Harapan ke Depan
Keluarga Besar Nurlatu berharap forum selanjutnya dapat dipimpin dengan lebih netral, transparan, dan berpegang teguh pada bukti-bukti fakta serta ketentuan adat yang berlaku. Penyelesaian sengketa diharapkan tidak hanya menguntungkan salah satu pihak, tetapi menemukan kebenaran yang sesungguhnya sehingga tercipta kedamaian dan keadilan bagi kedua belah pihak.
Kedua belah pihak sepakat akan menunggu tindak lanjut resmi dari Pemerintah Kecamatan Namrole bersama unsur kepolisian dan pimpinan adat terkait langkah selanjutnya dalam penyelesaian sengketa ini.
- Laporan: Warga Masyarakat Buru Selatan
- Tanggal: 26 Oktober 2026



































