Berita

Kecam Intimidasi Jurnalis di Gorontalo, Koalisi Organisasi Pers Desak Polisi Tangkap Pelaku Premanisme

115
×

Kecam Intimidasi Jurnalis di Gorontalo, Koalisi Organisasi Pers Desak Polisi Tangkap Pelaku Premanisme

Sebarkan artikel ini

GORONTALO,-TKN.COM – Koalisi Organisasi Pers dan Komunitas Jurnalis mengecam keras aksi intimidasi verbal dan premanisme yang menimpa Meiske Ibrahim, seorang jurnalis perempuan dari media SINDITOnews.com.

Meiske mendapat perlakuan kasar pada hari rabu 8/7/2026 saat menjalankan tugas jurnalistiknya ,untuk mengonfirmasi dugaan penyimpangan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 2 Bilato, Kabupaten Gorontalo.

Insiden ini terjadi ketika korban sedang melakukan upaya verifikasi dan berimbang demi memenuhi Kode Etik Jurnalistik.

Namun, langkah konfirmasi tersebut justru diadang dan diintervensi oleh seorang pria bernama Samsudin Hamzah dengan kata kasar serta tekanan psikologis di hadapan publik.

Merespons tindakan yang mencederai kemerdekaan pers ini, perwakilan organisasi pers menyatakan sikap tegasnya:

“Tindakan premanisme dan intimidasi terhadap jurnalis yang sedang bertugas adalah ancaman nyata bagi demokrasi dan keterbukaan informasi. Meiske Ibrahim bekerja dilindungi oleh undang-undang demi kepentingan publik. Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Gorontalo, untuk segera menangkap dan memproses pelaku secara pidana tanpa pandang bulu,” ujar Ketua Organisasi Pers Wilayah Gorontalo.

Kerja jurnalistik secara jelas dilindungi oleh undang-undang. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa siapa pun yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Oleh karena itu, Koalisi Organisasi Pers menyatakan sikap sebagai berikut:

Mengutuk keras segala bentuk intimidasi, kekerasan verbal, dan aksi premanisme terhadap jurnalis Meiske Ibrahim di SDN 2 Bilato.

Desak Aparat Kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus penolakan serta intimidasi ini dan menjerat pelaku dengan Pasal 18 UU Pers.

Mendorong Dinas Pendidikan terkait untuk mengusut tuntas dugaan salah sasaran penyaluran dana PIP di SDN 2 Bilato yang menjadi pemicu awal intimidasi ini.

Menyerukan Solidaritas kepada seluruh rekan jurnalis untuk terus mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Kemerdekaan pers adalah bagian dari hak asasi warga negara yang wajib dijaga bersama.

Segala bentuk pembungkaman informasi lewat intimidasi tidak boleh dibiarkan hidup di bumi Gorontalo.

 

 

(Ahmad Tuliabu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *