Menegaskan Desakan Evaluasi Kinerja Polres Buru, Kapolda Maluku Turun Tangan Langsung.
Menyoroti Penanganan Kasus Dugaan pembunuhan di Kabupaten Buru, Terkait Penetapan Empat Orang Sebagai Tersangka.
Maluku,-TKN.COM _ Ambon, 24 April 2026 Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Pemersatu Elemen Intelektual Pembela Rakyat Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah Maluku, Jumat (24/4/26) pagi.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 10.10 WIT ini menyoroti penanganan kasus dugaan pembunuhan di Desa Waigeren, Kecamatan Lolong Guba, Kabupaten Buru, khususnya terkait penetapan empat orang sebagai tersangka.
Dipimpin koordinator lapangan Arto Nurlatu, sekitar 20 peserta aksi menyampaikan kritik terhadap proses hukum yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan, terutama merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa penetapan tersangka seharusnya didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.
Dengan membawa sound system, bendera Merah Putih, kain adat Buru, serta sejumlah pamflet, massa menyuarakan tuntutan agar aparat penegak hukum mengedepankan prinsip keadilan dan profesionalitas.
Sejumlah tulisan pada pamflet menegaskan desakan evaluasi terhadap kinerja Polres Buru dan permintaan keterlibatan langsung Kapolda Maluku dalam proses penyelidikan.
Selain kritik, orasi juga diwarnai peringatan keras agar penanganan kasus tidak berlarut-larut. Massa menilai lambannya proses penyidikan berpotensi memicu ketegangan sosial jika tidak segera ditangani secara transparan dan objektif.
Dalam tuntutannya, massa meminta Polda Maluku mengevaluasi kinerja penyidik Polres Buru, membebaskan empat tersangka yang dinilai tidak memenuhi unsur minimal alat bukti, serta melakukan penyelidikan ulang secara profesional.
Mereka juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Keempat tersangka yang dimaksud masing-masing berinisial RN, JN, SN, dan AN. Massa menyatakan para tersangka membantah keterlibatan mereka dalam peristiwa yang terjadi pada 25 Februari 2026 tersebut.
Aksi kemudian dilanjutkan dengan audiensi antara 11 perwakilan massa dan Direktur Intelkam Polda Maluku, Kombes Pol. I Gede Asrana.
Dalam pertemuan itu, perwakilan massa memaparkan sejumlah kejanggalan, mulai dari ketidaksesuaian hasil visum dengan keterangan saksi hingga dugaan tidak dilaksanakannya prosedur penyidikan secara menyeluruh.
Menanggapi hal tersebut, pihak Polda Maluku menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan. Evaluasi terhadap jajaran disebut menjadi bagian dari agenda internal, sementara perkembangan kasus akan dipantau secara berjenjang.
Polda juga mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat serta menjaga situasi tetap kondusif.
Sekitar pukul 11.38 WIT, perwakilan massa menyerahkan dokumen tuntutan secara tertulis. Seluruh rangkaian aksi berakhir pada pukul 11.52 WIT dan berlangsung dalam keadaan tertib.
Reporter : TKN.COM






























