HukumKriminalMabes PolriMabes TNIMalukuNasionalPulau BuruTarget Kasus News

Penting Pengawasan Publik Laporan: Mengenai Dugaan Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Yang Menggunakan Alat Berat Ekskavator di Kawasan Gunung Nona

92
×

Penting Pengawasan Publik Laporan: Mengenai Dugaan Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Yang Menggunakan Alat Berat Ekskavator di Kawasan Gunung Nona

Sebarkan artikel ini

Namlea,-TKN.COM _ Penting: Laporan mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang menggunakan alat berat ekskavator di kawasan Gunung Nona dan sekitar aliran air/sungai Wamkedan (seperti wilayah Buru dan sekitarnya) merupakan pelanggaran hukum yang serius terhadap Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

​Langkah Penegakan Hukum dan Pengaduan

​Bagi masyarakat atau pihak yang mendapati aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan aliran air, Wamkedan terdapat beberapa langkah cepat dan jalur resmi yang dapat ditempuh jalur hukum agar segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH) dan instansi berwenang:

Melaporkan ke Kepolisian Setempat (Polres / Polda)

​Laporkan secara resmi kepada pihak Kepolisian Resort (Polres Buru) atau Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku wilayah setempat.

Sertakan bukti pendukung jika ada, seperti titik koordinat lokasi, foto, atau video operasional alat berat ekskavator di lapangan agar memudahkan petugas melakukan razia dan penertiban langsung.

Pengaduan ke Kementerian ESDM (Ditjen Gakkum ESDM)

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM berwenang menindak tegas praktik penambangan ilegal yang merusak kawasan pemanfaatan rakyat maupun hutan.

​Pengaduan dapat disampaikan melalui saluran pengaduan resmi, layanan publik, atau humas Kementerian ESDM.

Keterlibatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

Pemantoan Jurnalistik” Target kasus News Aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di dekat sumber air wamkedan’ atau Daerah Aliran Sungai (DAS) dikhawatirkan memicu pencemaran lingkungan (seperti limbah bahan kimia berbahaya) serta bencana banjir atau longsor.

Dinas Lingkungan Hidup daerah perlu dimintai audit lingkungan guna memperkuat unsur pidana perusakan lingkungan.

Catatan Hukum: Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap orang yang melakukan Penambangan Tanpa Izin (PETI) dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *