PROPOSAL PERMOHONAN PENANGANAN KALI AIR WAETINA DAN PERBAIKAN AKSES JALAN KE DUSUN HUMREI
Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku
Kepada Yth.,
Bapak Gubernur Maluku
di –
Tempat
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, mewakili masyarakat Dusun Humrei, Desa Wafalan, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, mengajukan permohonan bantuan penanganan sungai/kali Air Waetina yang rawan banjir serta perbaikan akses jalan utama sepanjang ±10 (sepuluh) kilometer yang menghubungkan ke Dusun Humrei. Permohonan ini kami ajukan mengingat kondisi yang semakin mengkhawatirkan dan sangat menghambat aktivitas serta kesejahteraan masyarakat sehari-hari.
I. LATAR BELAKANG MASALAH
Dusun Humrei merupakan salah satu dusun di Desa Wafalan, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru yang dihuni oleh ratusan jiwa masyarakat yang bermata pencaharian utama sebagai petani, nelayan, dan pengrajin hasil hutan. Akses satu-satunya yang menuju ke dusun ini adalah jalan sepanjang ±10 kilometer yang melintasi pinggiran Kali Air Waetina.
Setiap musim hujan, Air Waetina meluap dan menyebabkan banjir yang merusak tanggul serta badan jalan, sehingga:
– Jalan menjadi putus, berlubang besar, dan licin, tidak dapat dilalui kendaraan bermotor maupun pejalan kaki dalam waktu yang lama;
– Hasil bumi tidak dapat dipasarkan ke pusat pasar, sehingga masyarakat mengalami kerugian ekonomi yang besar;
– Anak-anak sekolah sering kali tidak dapat berangkat ke sekolah;
– Pelayanan kesehatan darurat sangat terhambat, membahayakan keselamatan warga terutama ibu hamil, lansia, dan anak-anak;
– Tidak ada akses darurat bagi petugas kesehatan, bantuan bencana, maupun kendaraan pemadam kebakaran.
Kondisi ini telah berlangsung bertahun-tahun dan semakin memburuk setiap tahunnya. Masyarakat sudah berupaya melakukan perbaikan secara swadaya, namun kemampuan kami sangat terbatas dan tidak mampu menyelesaikan masalah secara permanen.
II. TUJUAN PERMOHONAN
1. Melakukan penanganan permanen Kali Air Waetina berupa pembangunan/rehabilitasi tanggul, pengerukan alur sungai, dan pengamanan tebing agar tidak meluap dan merusak lingkungan serta jalan;
2. Memperbaiki dan menaikkan badan jalan sepanjang ±10 kilometer yang menuju ke Dusun Humrei, termasuk pembangunan jembatan/gorong-gorong yang aman dan tahan banjir;
3. Membuka akses yang aman dan lancar sepanjang tahun untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan pelayanan umum bagi seluruh masyarakat Dusun Humrei dan wilayah sekitarnya.
III. RUANG LINGKUP KEBUTUHAN
| No | Uraian Kebutuhan | Volume | Keterangan |
| 1 | Penanganan Kali Air Waetina (tanggul, pengerukan, pengamanan tebing) | Sepanjang alur yang melintasi jalan | Pencegahan banjir dan kerusakan jalan |
| 2 | Rehabilitasi & Peningkatan Badan Jalan | ± 10 km | Dari jalan utama menuju Dusun Humrei |
| 3 | Pembangunan/Rehabilitasi Jembatan & Gorong-gorong | Beberapa titik | Titik persilangan Air Waetina |
| 4 | Drainase & Saluran Air sepanjang jalan | Sepanjang jalan | Mencegah genangan air |
IV. MANFAAT YANG AKAN DIPEROLIH
✅ Ekonomi: Hasil pertanian dan perkebunan dapat dipasarkan lancar, meningkatkan pendapatan masyarakat dan kesejahteraan keluarga;
✅ Pendidikan: Anak-anak dapat berangkat sekolah dengan aman dan teratur;
✅ Kesehatan: Pelayanan medis darurat dapat dilakukan dengan cepat;
✅ Sosial: Mempermudah akses pelayanan pemerintah, kegiatan keagamaan, dan adat istiadat;
✅ Lingkungan: Mengurangi risiko kerusakan tanah longsor dan kerusakan lingkungan akibat luapan air.
V. PENUTUP
Besar harapan kami kepada Bapak Gubernur Maluku agar berkenan meninjau langsung kondisi di lokasi dan segera memberikan bantuan serta perhatian yang layak bagi masyarakat Dusun Humrei. Penanganan ini sangat mendesak demi keselamatan, kelangsungan hidup, dan kemajuan masyarakat di wilayah Kabupaten Buru pada khususnya serta Provinsi Maluku pada umumnya.
Demikian proposal ini kami buat dengan sebenar-benarnya. Atas perhatian, pertimbangan, dan bantuan Bapak, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
Dusun Humrei, 31 Agustus 2026
| Pihak | Tanda Tangan |
| Kepala Desa Wafalan | ………………………… |
| Tokoh Adat / Tokoh Masyarakat | ………………………… |
| Perwakilan Masyarakat Dusun Humrei | ………………………… |
| Ketua RT / RW setempat | ………………………… |
Tembusan:
1. Bupati Kabupaten Buru
2. Dinas PUPR Provinsi Maluku
3. Dinas PUPR Kabupaten Buru
4. Camat Waelata
5. Arsip
Lampiran:
– Peta lokasi jalan dan Kali Air Waetina
– Foto-foto kondisi kerusakan jalan dan banjir
– Daftar nama perwakilan masyarakat
(Bahar Nurlatu)



































