Hukum

Bohongi Publik”, Tuduhan ke Angky Masela Dinilai Langgar Etika Pers dan Berpotensi Jadi Bumerang Hukum

32
×

Bohongi Publik”, Tuduhan ke Angky Masela Dinilai Langgar Etika Pers dan Berpotensi Jadi Bumerang Hukum

Sebarkan artikel ini

Saumlaki,-TKN.COM -Sebuah pemberitaan yang menyeret nama Frengky Angky Masela dengan tuduhan menerima “uang pelicin” kini memantik gelombang kritik keras.

Artikel yang dimuat salah satu media daring itu dinilai bukan sekadar kontroversial, tetapi berpotensi masuk kategori pemberitaan bermuatan fitnah, hoaks, dan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Judul berita yang bernada vonis “Bohongi Publik, Ini Bukti Sejumlah Dana Transferan Dari Pengusaha Ke Angky Masela, Yang Diduga Pelicin”  disebut sejumlah kalangan telah menggiring opini publik seolah dugaan tersebut sudah terbukti secara hukum.

Padahal, pihak yang dituduhkan mengaku sama sekali tidak pernah dimintai keterangan sebelum berita dipublikasikan.

Fakta ini menjadi sorotan tajam. Dalam praktik jurnalistik profesional, konfirmasi kepada pihak yang diberitakan bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak untuk menjaga akurasi, keseimbangan, dan keadilan informasi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 Ayat (1), pers nasional wajib memberitakan peristiwa secara akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Kode Etik Jurnalistik juga menegaskan wartawan wajib menguji informasi dan menerapkan asas praduga tak bersalah.

Namun dalam kasus ini, tuduhan serius terkait dugaan kolusi, uang pelicin, hingga korupsi justru dipublikasikan tanpa ruang klarifikasi sedikit pun kepada Frengky Angky Masela. Tidak ada konfirmasi langsung, panggilan telepon, pesan tertulis, maupun upaya komunikasi lain yang dapat membuktikan adanya prinsip cover both sides.

Kondisi tersebut membuat isi pemberitaan dinilai cacat prosedur jurnalistik. Judul dibuat provokatif, narasi dibangun secara sepihak, sementara publik diarahkan untuk mempercayai dugaan sebagai sebuah fakta final.

Sejumlah elemen masyarakat menilai pola pemberitaan seperti ini berbahaya karena dapat membentuk penghakiman publik sebelum adanya pembuktian hukum.

Lebih jauh lagi, cara pemberitaan yang mengabaikan verifikasi dianggap dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap kerja pers yang sehat dan profesional.

Sorotan juga mengarah pada dugaan adanya kepentingan tertentu di balik pemberitaan tersebut. Hal itu muncul karena pola narasi dinilai terlalu agresif, menghakimi, dan terkesan sengaja membangun tekanan opini tanpa dasar pembuktian yang utuh.

“Kalau tuduhan berat dipublikasikan tanpa konfirmasi, itu bukan lagi kontrol sosial yang sehat. Itu bisa berubah menjadi alat pembunuhan karakter,” ujar salah satu pemerhati hukum di Saumlaki.

Publik kini mempertanyakan sejauh mana pemahaman redaksi media tersebut terhadap prinsip dasar jurnalistik. Sebab dalam dunia pers, kebebasan pers bukan kebebasan untuk menghukum seseorang melalui opini sepihak.

Informasi yang belum teruji, lalu dikemas dalam judul sensasional, berpotensi melahirkan disinformasi dan pencemaran nama baik. Apalagi jika pemberitaan itu menimbulkan kerugian moral, sosial, maupun reputasi terhadap pihak yang dituduhkan.

Di tengah polemik yang terus berkembang, Frengky Angky Masela dikabarkan tengah menyiapkan langkah hukum. Mulai dari pengaduan ke Dewan Pers hingga kemungkinan menempuh jalur pidana atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Langkah tersebut dinilai menjadi ujian penting bagi profesionalisme media dan penegakan etika pers di daerah. Sebab kebebasan pers sejatinya berdiri di atas tanggung jawab, verifikasi, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara untuk memperoleh keadilan informasi.

Koordinator Maluku

(Petrus.L.Watkaat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *