Uncategorized

Judi Sabung Ayam dan Dadu Menggurita di Tanimbar, Ada Pembiaran Sistematis

73
×

Judi Sabung Ayam dan Dadu Menggurita di Tanimbar, Ada Pembiaran Sistematis

Sebarkan artikel ini

Saumlaki,-TKN.COM _ Praktik perjudian ilegal berupa sabung ayam dan judi dadu di Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), tidak lagi sekadar isu lokal. Aktivitas ini diduga telah berkembang menjadi jaringan terorganisir yang berlangsung terang-terangan tanpa hambatan berarti dari aparat penegak hukum.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa praktik judi tersebut bukan kegiatan sporadis. Arena sabung ayam dilaporkan beroperasi secara rutin dengan melibatkan banyak orang, bahkan menarik pemain dari luar desa. Sementara itu, permainan dadu berlangsung paralel, menciptakan pusat aktivitas perjudian yang terstruktur dan berulang.

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas ini sudah berjalan cukup lama. Ironisnya, meski lokasi perjudian diketahui luas oleh masyarakat, tidak terlihat adanya upaya penindakan yang konsisten.

“Sudah bukan rahasia lagi. Semua orang tahu, tapi seolah tidak ada yang berani menyentuh,” ujar salah satu warga.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan potensi intervensi oknum tertentu yang membuat praktik perjudian tersebut terus berlangsung. Indikasi “kebal hukum” yang dirasakan pelaku semakin memperkuat persepsi publik bahwa hukum belum ditegakkan secara maksimal di wilayah tersebut.

Secara hukum, praktik sabung ayam dan judi dadu jelas melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal terkait perjudian. Aktivitas ini bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga berdampak langsung terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Pengamat sosial menilai, jika tidak segera ditangani, praktik ini berpotensi memicu konflik horizontal, meningkatkan kriminalitas, hingga merusak sendi-sendi ekonomi rumah tangga masyarakat.

Lebih jauh, keberadaan arena judi yang berjalan terbuka mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum di tingkat lokal. Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk kegagalan perlindungan masyarakat dari aktivitas ilegal.

Desakan publik pun menguat. Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk segera melakukan operasi penertiban secara menyeluruh, termasuk mengusut kemungkinan adanya aktor intelektual atau pihak yang membekingi praktik tersebut.

Penindakan tidak cukup hanya menyasar pemain di lapangan, tetapi juga harus menelusuri aliran koordinasi dan potensi keuntungan yang dihasilkan dari aktivitas ilegal ini.

Jika aparat tetap abai, maka bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan terus tergerus. Tanimbar, yang dikenal dengan nilai adat dan kearifan lokalnya, kini berada di persimpangan antara penegakan hukum dan pembiaran yang berpotensi sistemik.

Pertanyaannya kini, siapa yang diuntungkan dari maraknya praktik judi ini, dan mengapa hukum seolah berhenti di pintu Desa Sifnana?

(A.Londar.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *