Berita

Bukan Penghianat Namun Menjaga Amanah Gubernur Rani Tualeka: Biaya Tambahan Bukan Pungli Ada PM No 66 Thn 2019

39
×

Bukan Penghianat Namun Menjaga Amanah Gubernur Rani Tualeka: Biaya Tambahan Bukan Pungli Ada PM No 66 Thn 2019

Sebarkan artikel ini

Ambon,-TKN.COM – Direktur PD Panca Karya Rani Tualeka menyampaikan klarifikasi atas pemberian media TKN.COM beberapa hari kemarin terkait berita tentang dirut PD Panca Karya harus dicopot atas dugaan pembohongan publik , pungli dan mengkhianati gubernur maluku .

Kepada media ini di Ambon , Jumad 3/7/26 , Rani menegakan jika dirinya tidak mengkhianati gubernur maluku namun menjaga amanah yang telah dipercayakan kepada dirinya sebagai Dirut PD panca karya.

Terkait persoalan pembohongan publik dan dugaan pungli , Rani menyampaikan klarifikasinya , ” kata Rani bahwa , dirinya menegaskan jika penerapan tarif tambahan (suplesi) bagi penumpang di kapal ferry lintasan Hunimua–Waipirit dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 66 Tahun.

Menurutnya , PD Panca Karya tidak melakukan pelanggaran dalam penerapan tarif tambahan pelayanan di atas kapal ferry yang di nilai telah membohongi publik dan sebagai tindakan pungli , ini bukan pungli , justru yang kami lakukan ini , telah tercantum pada PM 66 tahun 2019 , jadi sekali lagi ini bukan pungli.

Tambah Rani juga bahwa , kebijakan tersebut , tentu berlandaskan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 66 Tahun 2019 , yang di tuang kan pada pasal 3 dan pasal 18, pada pasal tersebut telah mengatur bahwa , tarif pelayanan tambahan dapat ditetapkan oleh badan usaha angkutan penyeberangan. “Artinya, apa yang kami lakukan memiliki dasar hukum yang jelas , ucapnya.

Sebagai direktur PD Panca Karya , kami tidak mungkin menjalankan suatu kebijakan tanpa berpedoman pada regulasi yang berlaku,” apalagi disebut jika yang kami lakukan adalah pembohongan terhadap publik dan bentuk penghianatan kepada gubernur ,serta praktek pungli , tentu hal ini keliru .

Rani menjelaskan, penumpang yang memilih layanan non-ekonomi Bisnis ( VVIP ) memperoleh sejumlah fasilitas tambahan, antara lain ruang berpendingin udara (AC), fasilitas hiburan, serta tempat yang lebih nyaman selama melakukan perjalanan , hal ini juga tertuang pada pasal 18 .

Jadi pemberlakuan tiket layanan tambahan , tentu tidak menyalahi aturan , sebab tentu berpedoman sesuai Peraturan Kementerian Perhubungan RI No PM 66 Pasal 3 dan Pasal 18 , dalam pasal ini sangat jelas peruntukannya sehingga perlu diluruskan agar tidak terjadinya multitafsir

Rani juga mengungkapkan bahwa , dirinya bersama seluruh jajaran PD Panca Karya akan melakukan pembenahan , dan terhadap tiket pelayanan tambahan , kami akan menyiapkan akses secara transparan dan mudah diakses dengan mengunakan Qris, serta akan mencantumkan dasar hukum penerapan tarif tersebut pada bagian belakang tiket.

“Kami akan mencantumkan ketentuan peraturan pada tiket sehingga masyarakat tidak lagi bertanya-tanya mengapa terdapat biaya tambahan di atas Ferry melalui tiket tambahan layanan , ungkap Rani .

perlu diketahui , tiket tambahan layanan tersebut memang diperuntukkan bagi penumpang yang memilih layanan lebih dengan biaya tambahan atau suplesi sebesar Rp 6.500,” sebab jika masyarakat ingin lebih santai dan menikmati perjalanan dengan layanan tambahan , dapat mengeluarkan biaya sebesar 6.500 melalui penjualan tiket tambahan pada petugas di atas kapal .

Rani juga menyampaikan bahwa sejak dirinya dipercaya memimpin PD Panca Karya pada masa kepemimpinan Gubernur Maluku, bapak Hendri Lewerissa saat ini , PD Panca Karya dihadapkan pada berbagai persoalan yang harus segera dibenahi.

Katanya “Masih banyak pekerjaan rumah yang harus kami selesaikan , ” Kami bekerja keras agar kondisi ini pasca transisi kepemimpinan dapat kembali normal , namun proses ini tentu membutuhkan waktu, komitmen, dan perjuangan,” .

Dirinya senang dan berterimakasih jika masyarakat turut memberikan dukungan perhatian melalui kritik dan saran yang membangun , ini kami lakukan demi peningkatan pelayanan bagi masyarakat, dan berdampak bagi pendapat daerah , tegas Rani.

Tambahnya”Kami terbuka terhadap masukan dari masyarakat melalui media , Jika ada kekeliruan dalam pelaksanaan tugas yang kami lakukan , silakan disampaikan kepada kami sebagai bahan evaluasi , tentu dengan begitu, upaya PD Panca Karya dalam menopang pendapatan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai harapan,” Ujarnya.

Di akhir keterangannya , Rani menyampaikan jika , klarifikasi ini kami lakukan untuk mendudukkan serta memberikan pemahaman kepada masyarakat , supaya tidak terjadi multi tafsir yang membawa padangan buruk bagi penyelenggaraan pelayan yang dilakukan oleh pada PD panca Karya ,ujarnya .

Kami menyampaikan apresiasi kepada media yang terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik ,”Kami mengucapkan terima kasih kepada media atas pengawasan yang dilakukan terhadap apa yang kami kerjakan tentu itu akan kami sikapi sesuai sebagai bentuk respon kami.

Perlu ditegaskan disini juga bahwa , sejak saya diberikan amanah sebagai Direktur PD Panca Karya, saya berkomitmen untuk menjaga amanah serta kepercayaan bapak gubernur Maluku dalam menjalankan seluruh tugas kami , dan kami tidak akan keluar dari aturan, termasuk tidak akan melakukan tindakan yang bertentangan dengan keputusan Gubernur Maluku maupun regulasi lainnya , tutup Rani.

 

 

Pewarta (Erol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *