Ambon,-TKN.COM – Manager Keuangan PD Panca Karya memberikan klarifikasi terkait pemberitaan TKN.COM beberapa hari lalu mengenai dugaan adanya spekulasi dalam pembayaran potongan kredit salah seorang pegawai berinisial J.K.
Dalam keterangannya di Ambon, Jumat (3/7/2026), Manager Keuangan menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Menurutnya, kredit yang dijalani J.K sejak tahun 2016 hingga 2026 memang memiliki jangka waktu yang dapat dibenarkan , namun, anggapan bahwa pemotongan kredit seharusnya telah berakhir pada Februari 2026 tidak dapat dilihat hanya dari jadwal awal kredit tanpa memperhatikan kondisi yang terjadi selama masa pembayaran.
“Perlu kami jelaskan bahwa pada tahun 2020, saat pandemi COVID-19, tepatnya mulai bulan Mei hingga Desember, perusahaan melakukan penyesuaian pembayaran gaji kepada sebagian besar pegawai akibat kondisi keuangan saat itu , Kebijakan tersebut tidak hanya dialami J.K, tetapi juga pegawai lainnya,” jelasnya.
Akibat kebijakan tersebut, lanjutnya, setoran angsuran kredit kepada Bank BRI yang semula sebesar Rp2.586.200 per bulan ikut menyesuaikan menjadi sekitar Rp1.294.100 atau setengah dari nilai angsuran normal ,
“Setoran dengan nominal tersebut berlangsung hingga akhir tahun 2020.
Karena itu, masa pelunasan kredit otomatis mengalami penyesuaian , sehingga jadi, tidak benar jika disebut kami melakukan spekulasi pembayaran,” tegasnya.
Manager Keuangan juga menjelaskan bahwa sejak kondisi perusahaan mulai membaik, pembayaran angsuran kembali dilakukan secara penuh ,dan salah satunya pada Agustus 2025, ketika PD Panca Karya kembali menyetorkan angsuran kepada Bank BRI sebesar Rp2.586.200 sesuai nilai potongan kredit, yang didukung bukti penyetoran.
Selain itu, selama Januari hingga Maret 2026, pihaknya juga telah menyetorkan angsuran kredit sesuai potongan gaji yang dilakukan setiap bulan.
“Dengan demikian, masih berlangsungnya pemotongan gaji bukan karena adanya spekulasi dari pihak perusahaan, melainkan sebagai konsekuensi dari penyesuaian pembayaran angsuran yang terjadi pada masa pandemi,” katanya.
Ia menambahkan bahwa tugas bagian keuangan hanya melakukan pemotongan gaji dan menyetorkan angsuran kepada pihak bank sesuai ketentuan yang berlaku, dan “Jika ada pertanyaan mengenai sisa pinjaman, perhitungan tenor, maupun status kredit, yang bersangkutan dapat mengonfirmasi langsung kepada pihak Bank BRI sebagai kreditur,” ujarnya.
Manager Keuangan berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat sehingga tidak muncul persepsi yang keliru terhadap pengelolaan pembayaran kredit pegawai di PD Panca Karya.
Pewarta: Erol






























