Ambon,-TKN.COM – Hingga Kamis (9/7/2026), mantan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Nur Mardaz, terpantau masih menempati ruang kerja Kepala Bidang Cipta Karya , hal ini sontak menjadi bahan guncingan di kalangan dinas PUPR karena yang bersangkutan di nilai belum move on dari jabatannya
Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 766 Tahun 2026 tertanggal 15 Juni 2026, Nur Mardaz telah dilantik dan ditetapkan sebagai Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Permukiman pada Dinas PUPR Provinsi Maluku .
Hal ini disampaikan oleh sumber yang tak ingin di sebutkan namanya kepada media ini Rabu 08/7/26 di area kantor dinas PUPR Provinsi Maluku.
Katanya bahwa pada Selasa kemarin dirinya dipanggil oleh PLT kepala dinas PUPR Hendrik ,J.T , namun belum tau pasti apa yang dibicarakan , namun sampai hari ini yang bersangkutan masi ada pada posisi Kabid Cipta karya , kami juga belum melihat dirinya menempati tempat yang sudah di putuskan lewat SK gubernur , hal ini tentu menjadi tanda tanya bagi kami , apa memang sudah tidak ada orang lain sehingga posisi Kabid cipta karya Masi dibawah kendalinya , ucap sumber tegas
Hal ini juga di pantau langsung oleh media ini di lokasi kantor dinas PUPR dimaksud , dan benar sekali saat ingin di temui nur Mardaz berada dalam ruangannya dan masi melaksanakan tugas fungsinya sebagai Kabid cipta karya , bahkan kami media dilarang bertemu dengan alasan dirinya sementara Zoom , dan hampir setiap hari saat di datangi oleh media alasan ini yang acap kali disebutkan , bahkan sampai hari ini .
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pelaksanaan mutasi jabatan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Maluku , Pasalnya , hingga hampir satu bulan setelah pelantikan, yang bersangkutan terpantau dan disebut masih menggunakan ruang kerja pada jabatan lamanya.
Kita semua tau bahwa , dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), keputusan mutasi dan pengangkatan pejabat yang telah ditetapkan melalui keputusan pejabat pembina kepegawaian pada prinsipnya harus segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dapat berjalan efektif.
Salah satu praktisi hukum H.H melalui seluler nya pada media ini mengatakan bahwa , Pada Dasar Hukum Pelaksanaan Mutasi dan Pengangkatan Jabatan ASN
Surat Keputusan Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) merupakan keputusan administrasi kepegawaian yang menjadi dasar pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian ASN dari suatu jabatan.
Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menegaskan bahwa pengelolaan ASN dilakukan berdasarkan sistem merit dan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Selain itu, pelaksanaan mutasi dan penempatan jabatan PNS juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengatur bahwa mutasi dan perpindahan jabatan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, kompetensi, pola karier, dan keputusan pejabat yang berwenang.
Apabila seorang ASN telah dilantik dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur namun dalam praktiknya masih menjalankan tugas atau tetap menempati jabatan lama, kondisi tersebut pada dasarnya memerlukan penjelasan resmi dari instansi terkait.
Kenapa demikian , karena hal itu bisa disebabkan oleh proses administrasi, masa transisi, atau penugasan khusus yang belum diketahui publik , namun pada prinsipnya , kepala dinas PUPR harus terbuka soal ini , kenapa yang bersangkutan masi ada dalam posisi sebelumnya dan ini harus terkalrifikasi kepada publik ,supaya proses pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan benar , jika tidak tentu terjadi ketimpangan , tegas H.H
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Provinsi Maluku maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan Nur Mardaz masih duduk menempati ruang kerja Kepala Bidang Cipta Karya sampai saat ini.
Pewarta (Erol)






























