Pulau Buru,-TKN.COM _ Aksi pemasangan sasi adat oleh gabungan ahli waris keluarga besar Nurlatu di kawasan tambang emas Gunung Botak (Kabupaten Buru, Maluku) merupakan langkah penegakan hukum adat yang sangat sakral. Dalam budaya masyarakat Maluku, sasi adalah larangan adat untuk mengambil, merusak, atau memasuki suatu wilayah tertentu dalam jangka waktu yang telah disepakati.
Pemasangan sasi di berbagai titik, termasuk Jalur B dan Jalur H, biasanya dipicu oleh beberapa poin krusial berikut:
Sengketa Kepemilikan Lahan: Sebagai pemilik hak ulayat (tanah adat), keluarga besar Nurlatu sering kali melakukan sasi jika merasa hak-hak mereka atas tanah adat tersebut dilanggar, diklaim pihak lain, atau dikelola tanpa izin dan kompensasi yang adil.
Aktivitas Penambangan Ilegal: Jalur B dan Jalur H dikenal sebagai titik-titik krusial aktivitas penambangan emas. Pemasangan sasi menghentikan seluruh operasional penambangan di jalur tersebut, baik penambangan rakyat maupun korporasi, sampai tuntutan adat terpenuhi.
Kerusakan Lingkungan: Selain masalah hak, sasi secara tradisional berfungsi sebagai alat konservasi alam. Penggunaan bahan kimia berbahaya (seperti merkuri atau sianida) yang merusak ekosistem Gunung Botak sering kali mendorong pemuka adat untuk “mengistirahatkan” tanah mereka melalui ritual ini.
Secara hukum adat, sasi memiliki kekuatan yang sangat mengikat bagi masyarakat setempat. Siapa pun yang melanggar sasi dipercaya akan terkena sanksi moral, denda adat, hingga sanksi mistis (pamali). Oleh karena itu, penyelesaian masalah di Jalur B dan Jalur H ini biasanya mengharuskan adanya dialog terbuka antara pihak keluarga besar Nurlatu, pemerintah daerah, dan pihak keamanan untuk mencapai kesepakatan yang menghormati hak ulayat mereka.






























