Berita

Koperasi Parusa Tanila Baru Sudah Berhasil Mengantongi Izin Sah Dari Kementerian dan Pemerintah Daerah

29
×

Koperasi Parusa Tanila Baru Sudah Berhasil Mengantongi Izin Sah Dari Kementerian dan Pemerintah Daerah

Sebarkan artikel ini
Ruslan Arif Soamole Ketua Koperasi PTB

Namlea,-TKN.COM _ Izin resmi dan kelengkapan administrasi adalah kunci utama agar aktivitas penambangan bisa berjalan dengan aman, legal, dan membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar tanpa dibayangi masalah hukum.

​Ketika Koperasi Parusa Tanila Baru sudah berhasil mengantongi izin sah dari kementerian dan pemerintah daerah, ini membuktikan bahwa jalur birokrasi dan persyaratan administratif tersebut sebenarnya bisa dipenuhi.

​Untuk 9 koperasi lainnya yang saat ini belum mendapatkan izin resmi, ada beberapa langkah penting dan mendesak yang harus segera diselesaikan secara administratif:

​Langkah Penting untuk Koperasi yang Belum Berizin

Penyusunan AMDAL atau UKL-UPL: Dokumen lingkungan hidup ini wajib diselesaikan untuk memastikan bahwa metode penambangan emas yang akan dilakukan tidak merusak ekosistem Gunung Botak, terutama terkait penggunaan zat kimia berbahaya.

Pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) & IUP: Memastikan koordinat lahan tambang yang diajukan tidak tumpang tindih dengan pihak lain atau kawasan lindung.

Pemenuhan Aspek Teknis dan Finansial: Menyusun rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) serta bukti kemampuan finansial (seperti jaminan kesungguhan) sesuai standar Kementerian ESDM.

Legalitas Kelembagaan Koperasi: Memastikan nomor induk koperasi (NIK) aktif, susunan pengurus sah, dan memiliki izin usaha yang sinkron di sistem OSS (Online Single Submission).

Nikolaus Nurlatu Sekretaris Koperasi PTB

Pentingnya Tindakan Cepat: Menambang tanpa izin resmi (ilegal) tidak hanya berisiko menghadapi penertiban hukum oleh aparat, tetapi juga membuat hasil tambang sulit dijual ke pasar resmi dengan harga yang adil.

 

​Jika koperasi-koperasi tersebut mengalami kendala dalam prosesnya, sangat disarankan untuk melakukan konsultasi atau studi banding ke Koperasi Parusa Tanila Baru yang sudah sukses melangkah lebih dulu, atau meminta pendampingan langsung dari Dinas ESDM dan Dinas Koperasi setempat agar kekurangan berkas bisa dipetakan dengan jelas.

Ruslan Arif Soamole Ketua Koperasi PTB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *