Pulau Buru,-TKN.COM _ Pernyataan masyarakat adat Soa pa Soa pito sangat tepat dan menegaskan prinsip penting dalam hukum adat.
Jabatan Raja Petuanan Kayeli (saat ini diemban oleh Fandi Ansari Wael, S.STP) memang merupakan simbol sakral, spiritual, dan pemersatu adat bagi masyarakat di Pulau Buru, Maluku.
Dalam tatanan adat yang luhur, tidak boleh ada dualisme kepemimpinan. Berikut adalah beberapa poin penting mengapa dualisme ini tabu dan tidak bisa dibenarkan dalam adat Petuanan Kayeli:
- Legitimasi Garis Keturunan (Silsilah): Pengangkatan seorang Raja didasarkan pada garis keturunan lurus yang sah menurut adat (mata rumah perintah). Adat tidak mengenal sistem voting politik modern, sehingga klaim ganda di luar garis silsilah yang sah dianggap mencederai tatanan leluhur.
- Kesakralan Ritual (Pengukuhan): Prosesi pengukuhan seorang Raja Kayeli melibatkan ritual adat yang sakral, sumpah adat, dan persetujuan dari para (Soa pa soa pito). Ritual ini bersifat spiritual dan hanya terjadi sekali untuk satu periode kepemimpinan.
- Stabilitas Masyarakat Adat: Adat berfungsi menjaga harmoni. Jika terjadi dualisme, hal itu akan memecah belah kesatuan masyarakat adat, merusak pranala sosial, dan mengganggu jalannya hukum adat itu sendiri.

Oleh karena itu, pengakuan tunggal terhadap satu Raja yang sah merupakan harga mati demi menjaga kesakralan, kehormatan, dan keberlangsungan adat istiadat Petuanan Kayeli di Pulau Buru.































