Buru,-TKN.COM Berdasarkan data dan informasi adat yang SAH berikan, penyelesaian masalah adat (secara kekeluargaan) yang rapi, terstruktur, dan mudah.
Perdamaian ini disusun berdasarkan hierarki adat, struktur para pihak, dan kronologi kejadian yang Adat sebutkan.
DOKUMEN PENYELESAIAN MASALAH ADAT
Kasus Laka Lantas (Tabrakan) di Desa Waihata
Hari/Tanggal Kejadian: Rabu
Waktu Kejadian: 08.00 WIT
Lokasi: Desa Waihata
I. KRONOLOGI SINGKAT
Telah terjadi kecelakaan lalu lintas (tabrakan) pada hari Rabu jam 8 pagi di Desa Waihata. Kecelakaan ini melibatkan:
- Pelaku: Hayal Nurlatu
- Korban: Taniya Nurlatu (Perempuan)
Dampak Kejadian: Korban (Taniya Nurlatu) dinyatakan meninggal dunia. Berdasarkan kesepakatan awal, pihak pelaku bersedia mengganti dengan anak perempuan lain sebagai bagian dari pertanggungjawaban adat/kekeluargaan.
Status Hubungan: Korban dan Pelaku merupakan kerabat dekat. Bapak dari kedua belah pihak adalah bersaudara (adik-kakak), dan keduanya berasal dari marga yang sama, yaitu Nurlatu Mata Rumah Ebjalin.
II. MEKANISME PENYELESAIAN ADAT
Masalah ini awalnya ditangani oleh pihak Matefefut, kemudian secara resmi diserahkan di kantor Pimpinan Bapak Matetemun untuk dilakukan penyelesaian secara kekeluargaan. Proses sidang/pertemuan adat ini dipimpin dan disaksikan langsung di hadapan Raja Fandi Wael.
III. DAFTAR KEHADIRAN PEMIMPIN ADAT KEDUA BELAH PIHAK
Untuk menyelesaikan masalah ini, telah hadir para pimpinan adat dari kedua belah pihak sebagai berikut:
A. Pihak Pelaku (Dipimpin oleh Matefefut)
No. | Nama Pimpinan | Jabatan / Status Adat |
|---|---|---|
1. | Bapa Soa Ekis Nurlatu | Pimpinan Matefefut |
2. | Bapa Kerek Nurlatu | Pimpinan Bapa Adat |
3. | Bapa Titi Nurlatu | Pimpinan Bapa Soa |
B. Pihak Korban (Dipimpin oleh Matetemun)
No. | Nama Pimpinan | Jabatan / Status Adat |
|---|---|---|
1. | Johanis Nurlatu | Pimpinan Matetemun |
2. | Soni Latbual | Pimpinan Paerwisi Ohontuen |
3. | Ardi Nurlatu | Bapa Adat Pangatolon |
4. | Rifa Latbual | Bapa Adat Humrei |
n
Turut Menghadirkan & Menyaksikan:
- Raja Fandi Wael (Pemimpin Tertinggi Pertemuan Adat)
IV. CATATAN PENUTUP
Penyelesaian ini dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai adat Mata Rumah Ebjalin guna memulihkan hubungan kekeluargaan yang retak akibat musibah ini, dipayungi oleh kehadiran Raja dan para pemangku adat yang sah.
Catatan: Foto dan Dokumentasi ini bisa gunakan dasar acuan penyelesaian secara adat yang SAH di mata Hukum adat






























