BeritaHukumMabes PolriMaluku

WIDER NURLATU, SH DESAK KAPOLDA MALUKU DAN KEJATI MALUKU: PANGGIL DAN PERIKSA 10 KOPERASI SERTA “BAPAK ANGKAT” MEREKA TERKAIT IZIN PENGGUNAAN ZIANIDA DI GUNUNG BOTAK

3
×

WIDER NURLATU, SH DESAK KAPOLDA MALUKU DAN KEJATI MALUKU: PANGGIL DAN PERIKSA 10 KOPERASI SERTA “BAPAK ANGKAT” MEREKA TERKAIT IZIN PENGGUNAAN ZIANIDA DI GUNUNG BOTAK

Sebarkan artikel ini

BURU,AMBON,-TKN.COM _ Wider Nurlatu, SH selaku Tokoh Pemuda Adat sekaligus Perwakilan Ahli Waris Kawasan Gunung Botak dari Keluarga Besar Nurlatu, hari ini menyampaikan desakan tegas kepada Pimpinan Kepolisian Daerah Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera menindaklanjuti dugaan ketidakberesan perizinan bahan berbahaya di kawasan pertambangan emas Gunung Botak, Kabupaten Buru. Sabtu, 31 Oktober 2026.

POKOK PERMASALAHAN: Dalam pernyataan resminya, Wider Nurlatu, SH menegaskan:

“Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Kapolda Maluku dan Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku agar segera memanggil 10 Koperasi yang beroperasi di kawasan Gunung Botak, sekalian pihak yang dikenal sebagai ‘Bapak Angkat’ dari koperasi-koperasi tersebut.

Karena diduga kuat, 10 Koperasi beserta pihak yang membimbingnya belum memiliki legalitas perizinan resmi terkait penguasaan, penyimpanan, dan penggunaan bahan berbahaya ZIANIDA yang dipergunakan di kawasan pertambangan emas Gunung Botak.”

⚖️ Prinsip Hukum yang Ditegaskan

Wider Nurlatu, SH menjelaskan bahwa penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida tidak boleh dilakukan tanpa pengawasan dan izin resmi:

“Distribusi, penyimpanan, dan penggunaan ZIANIDA boleh dilakukan dan diperbolehkan hanya melalui jalur resmi perizinan yang lengkap dan sah. Namun sampai hari ini, kami belum melihat bukti bahwa 10 Koperasi tersebut beserta ‘Bapak Angkat’-nya memiliki legalitas perizinan yang sah untuk menguasai dan menggunakan bahan berbahaya tersebut di lokasi pertambangan.”

Penggunaan dan pengedaran bahan berbahaya tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat membahayakan keselamatan nyawa masyarakat, mencemari lingkungan, dan melanggar ketentuan perlindungan lingkungan hidup serta keamanan bahan beracun.

DESAKAN RESMI: Oleh karena itu, atas nama masyarakat Kabupaten Buru dan sebagai perwakilan ahli waris kawasan Gunung Botak, Wider Nurlatu, SH meminta:

Kapolda Maluku dan Kejati Maluku segera memanggil 10 Koperasi yang beroperasi di Gunung Botak untuk dimintai keterangan secara resmi

Memeriksa kelengkapan dokumen perizinan penguasaan dan penggunaan Zianida

Memeriksa juga pihak yang disebut “Bapak Angkat” dari koperasi-koperasi tersebut untuk mengetahui siapa sebenarnya yang bertanggung jawab di balik operasional tersebut

“Kami masyarakat Kabupaten Buru minta dengan hormat, ini bukan sekadar permintaan ini kebutuhan nyata demi keamanan dan keselamatan kita semua. Sampai jumpa di depan Polda Maluku dan Kejati Maluku.” tegas Wider Nurlatu, SH.

 

Demikian pernyataan resmi hari ini. Semoga segera mendapat tindak lanjut yang transparan dan akuntabel.

 

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *