BURU SELATAN,-TKN.COM _ Hiruk-pikuk sengketa lahan Tifu Emngesa yang difasilitasi oleh Kantor Camat Namrole kini menuai kontroversi mendalam. Alih-alih melanjutkan proses pembuktian di forum yang sudah disepakati, keluarga Behuku–Hukunala justru memilih melangkah ke Pengadilan Negeri Ambon. Langkah ini memicu pertanyaan besar dari Keluarga Besar Nurlatu: apa yang sebenarnya ditakuti. jumat: 30 Oktober 2026 Sumber Pernyataan: Wider Nurlatu, SH
Jejak Langkah yang Terjadi
Pada sidang mediasi tanggal 26 Oktober 2026 di Kantor Camat Namrole, belum ada putusan akhir. Sidang baru akan masuk ke tahap krusial pembuktian asal-usul dan kepemilikan lahan. Justru pada kesempatan itulah, perwakilan pihak Behuku–Hukunala, Viktor Hukunala, secara terbuka dan frontal menantang untuk segera dilakukan sumpahan adat (Pisian) langsung di lokasi objek sengketa. Bahkan, ayam jantan berwarna merah untuk keperluan ritual tersebut sudah disiapkan.
Namun yang terjadi kemudian justru mengejutkan: alih-alih melaksanakan apa yang sudah diucapkan, pihak Behuku–Hukunala berbalik arah dan memilih mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Ambon.
Pertanyaan Besar
Secara yuridis, setiap warga memang berhak menempuh jalur hukum positif. Namun langkah ini menimbulkan pertanyaan mendasar:
“Mengapa secara terbuka menantang sumpah adat, namun ketika saatnya tiba justru memilih jalan lain? Apakah sidang yang belum selesai dan belum punya putusan final sudah dianggap tidak sah untuk dijalankan?”
Wider Nurlatu, SH menegaskan:
“Ironisnya, Bapak Viktor yang dengan lantang menantang untuk melakukan Pisian di lokasi sengketa, kini ternyata ciut nyalinya. Kalau yakin benar di pihak mana takutnya? Sumpah adat itu bukan sekadar upacara — itu sakral di hadapan leluhur dan Tuhan.”
Dugaan Keluarga Besar Nurlatu
Keluarga Besar Nurlatu memiliki dugaan yang kuat:
“Kami menduga pihak Behuku–Hukunala merasa ketakutan setelah kami menyambut tantangan mereka dengan siap melakukan sumpah adat langsung di lokasi. Kalau memang benar di pihak mereka, mengapa menghindar? Apakah karena apa yang mereka sampaikan selama ini hanyalah versi sejarah buatan yang tidak bisa dibuktikan di lapangan maupun menurut ketentuan hukum adat?”
Jika dugaan ini benar adanya, maka pertanyaannya: apa yang sebenarnya ingin dibawa ke pengadilan, jika dasar yang dimiliki pun tidak mampu diuji di forum adat yang sudah disepakati bersama?
Penegasan
“Kalau yakin benar, hadapi di mana pun baik adat maupun negara. Menghindar justru menjadi jawaban sendiri atas semua yang terjadi. ADA YANG KETAKUTAN!!” tegas Wider Nurlatu, SH.
Keluarga Besar Nurlatu tetap membuka diri dan siap menghadapi proses di mana pun, baik jalur adat maupun jalur negara. Namun mereka berharap keadilan dan kebenaran tetap menjadi pegangan utama, bukan takut atau lari dari tanggung jawab.
Demikian pernyataan resmi hari ini. Semoga kebenaran senantiasa berdiri tegak.
(red)

































