AMBON,BURU,-TKN.COM _ Helmi Nurlatu, SH selaku perwakilan Yayasan Bantuan Hukum Pulau Buru hari ini menyampaikan desakan resmi dan tegas kepada Bapak Kapolda Maluku untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum terkait penguasaan dan penggunaan bahan berbahaya di kawasan pertambangan emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.
ISU UTAMA: Dalam pernyataannya, Helmi Nurlatu, SH menegaskan:
“Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Kapolda Maluku agar segera memanggil 10 Koperasi yang beroperasi di kawasan Gunung Botak, sekalian pihak yang dikenal sebagai ‘Bapak Angkat’ dari koperasi-koperasi tersebut.
Karena diduga kuat 10 Koperasi beserta pihak yang membimbingnya belum memiliki legalitas perizinan resmi untuk menguasai dan menggunakan bahan berbahaya berupa Obat Terlarang B3 CN dan ZIANIDA di kawasan pertambangan emas Gunung Botak.”
PENGGUNAAN BAHAN BERBAHAYA HARUS DIAWASI
Helmi Nurlatu, SH menjelaskan bahwa pengedaran, penyimpanan, hingga penggunaan bahan kimia berbahaya diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan:
“Distribusi dan penggunaan ZIANIDA maupun bahan berbahaya lainnya hanya boleh dilakukan melalui jalur resmi dengan perizinan yang lengkap dan sah. Namun sampai hari ini, 10 Koperasi beserta ‘Bapak Angkat’-nya diduga belum memiliki legalitas perizinan untuk menggunakan bahan-bahan berbahaya tersebut.”
Penggunaan bahan beracun dan berbahaya tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius yang berisiko mencemari lingkungan, membahayakan kesehatan masyarakat, dan merugikan generasi mendatang.
DESAKAN RESMI: Oleh karena itu, atas nama Yayasan Bantuan Hukum Pulau Buru dan masyarakat Kabupaten Buru, Helmi Nurlatu, SH meminta:
Kapolda Maluku segera memanggil 10 Koperasi yang beroperasi di Gunung Botak untuk diperiksa
Memeriksa juga pihak yang disebut “Bapak Angkat” dari koperasi-koperasi tersebut
Mengusut secara transparan kelengkapan perizinan penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) termasuk Sianida/CN di lokasi pertambangan.
“Kami minta ini segera ditindaklanjuti karena menyangkut keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Sampai jumpa di depan Polda Maluku.” — tegas Helmi Nurlatu, SH.
Semoga desakan ini segera mendapat tanggapan dan penindakan yang tepat dari pihak berwenang.
- Sabtu Tanggal: 31 Oktober 2026
- Sumber Pernyataan: Helmi Nurlatu, SH Ketua Yayasan Bantuan Hukum Pulau Buru

































