BeritaHukumIndonesiaMaluku

WIDER NURLATU, S.H: FIGUR PUBLIK DAN AKTIVIS HUKUM ADAT DARI BUMI BURU

18
×

WIDER NURLATU, S.H: FIGUR PUBLIK DAN AKTIVIS HUKUM ADAT DARI BUMI BURU

Sebarkan artikel ini

BURU, MALUKU,TKN.COM _ Wider Nurlatu, S.H adalah salah satu figur publik, pengacara, dan tokoh muda yang dikenal luas di wilayah Maluku, khususnya di Kabupaten Buru dan Buru Selatan. Ia dikenal sebagai sosok yang vokal dalam memperjuangkan keadilan hukum, perlindungan hak-hak masyarakat adat, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan.

INFORMASI SINGKAT & LATAR BELAKANG

🎓 Pendidikan:

– SD Negeri 12 Namrole

– SMP Negeri 3 Namrole

– SMK Negeri 3 Namrole

– Alumni Fakultas Hukum Universitas Iqra Buru

Domisili:

Bertempat tinggal di Namlea, Kabupaten Buru dan Buru Selatan, Maluku

PERAN ORGANISASI & PENGALAMAN

Wider Nurlatu, S.H memiliki rekam jejak panjang dalam pengabdian masyarakat dan dunia organisasi:

– ⚖️ Pengacara & Advokat — aktif memberikan bantuan hukum kepada masyarakat

Pernah tercatat sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan (Daerah Pemilihan Buru Selatan 1)

Aktif dalam berbagai organisasi masyarakat sipil dan advokasi hukum adat

Pernah terlibat dalam organisasi seperti GANN dan DPW LA.HAM.RI Provinsi Maluku

FOKUS PERJUANGAN

Selama ini nama Wider Nurlatu, S.H kerap muncul dalam berbagai pernyataan publik dan desakan resmi terkait isu-isu strategis di Maluku:

Perlindungan Tanah Adat — vokal menyuarakan penyelesaian sengketa lahan melalui jalur adat yang sah

Penegakan Hukum mendesak aparat berwenang bertindak tegas dan tidak memihak

Isu Lingkungan & Pertambangan memperhatikan dampak aktivitas pertambangan di kawasan Gunung Botak dan wilayah perizinan lainnya

Transparansi Perizinan mendesak kejelasan perizinan perusahaan dan penggunaan bahan berbahaya di kawasan pertambangan

“Hukum dan adat tidak bertentangan. Keduanya harus berjalan beriringan, demi keadilan yang nyata bagi masyarakat Maluku.” sering disampaikan dalam pernyataannya.

⭐ PENUTUP

Wider Nurlatu, S.H terus bergerak sebagai jembatan antara masyarakat adat dan negara. Dengan bekal ilmu hukum dan pemahaman yang kuat tentang nilai-nilai adat, ia bertekad menjaga marwah keadilan di tanah kelahirannya. Semoga dedikasinya membawa manfaat bagi masyarakat Maluku, untuk Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *