Pernyataan Resmi Dari Kuasa Hukum Helmi Nurlatu, SH. dan Keluarga Besar Kakunusa
Tegas Kuasa Hukum Helmi Nurlatu, SH. Berdasarkan hak waris yang sah, tanah/lahan Nala adalah hak milik mutlak keluarga besar Nurlatu Kakunusa.
Ujar” Helmi Nurlatu, SH. Oleh karena itu, kami menegaskan kepada pihak manapun atau oknum dari marga lain untuk tidak mencoba-coba mengklaim, menggunakan, atau mengatasnamakan lahan tersebut.
Segala bentuk tindakan yang melanggar hak waris ini akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum dan adat yang berlaku.



































