TOJO UNA-UNA,-TKN.COM — Isu dugaan perpindahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari RSUD Ampana ke Sekretariat DPRD Tojo Una-Una (Setwan) semakin menjadi sorotan.
Pegawai yang disebut dalam pemberitaan tersebut, Sarjan S.E. alias Bojes, membantah telah pindah tugas. Ia menegaskan masih berstatus PPPK dan tidak pernah menerima SK maupun nota dinas yang menyatakan dirinya dipindahkan ke Setwan.
Klarifikasi disampaikan Sarjan pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 12.30 WITA.
“SK-nya tidak ada keluar, dan nota dinas dari rumah sakit pun tidak ada,” tegasnya.
Menurut Sarjan, keberadaannya di kompleks DPRD berkaitan dengan urusan teknis komputer dan file tertentu, bukan karena mutasi atau perpindahan tugas.
Dua Daftar Nama Berbeda
Awak media menerima dua daftar nama pendamping pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 di tingkat komisi. Kedua daftar tersebut diterbitkan pada tanggal dan bulan yang sama.
Daftar pertama diterima dari advokat Ishak Adam, S.H., Kamis malam, 10 September 2026 sekitar pukul 22.00 WITA. Dalam daftar bertanggal 7 September 2026 itu, nama Sarjan S.E. tercantum pada nomor 8 Komisi I.
Sebagai pembanding, awak media menerima daftar dari anggota DPRD Tojo Una-Una, Jafar Amin. Dalam daftar tersebut, nama Sarjan tidak tercantum. Nomor 8 justru diisi Zulkifli S., S.Sos.
Saat ditanya mana daftar yang asli, Jafar Amin menjawab, “Itu saya tidak tahu mana yang asli dan mana yang tidak. Yang saya tahu daftar ini yang terpakai waktu pembahasan. Silakan dikonfirmasi kepada Setwan.”
Menurut Sarjan, daftar yang mencantumkan namanya merupakan kekeliruan dan daftar lama yang tidak terpakai. Ia juga mengaku tidak pernah mengetahui namanya tercantum dalam daftar tersebut.
Sarjan menjelaskan dirinya memang pernah bekerja di DPRD Tojo Una-Una sebelum dilantik sebagai PPPK dan ditempatkan di RSUD Ampana. Menurutnya, daftar yang digunakan dalam pembahasan adalah daftar nama yang dikirim melalui voice note (VN) oleh Jafar Amin.
Sarjan Minta Bukti SK
Sarjan meminta pihak atau sumber yang memberitakan dirinya telah berpindah dari RSUD Ampana ke DPRD menunjukkan bukti SK perpindahan atau dokumen resmi lainnya.
Menurutnya, jika benar terjadi perpindahan, seharusnya terdapat dasar administratif yang dapat ditunjukkan dan diverifikasi.
Di sisi lain, Sarjan menyatakan siap menempuh jalur hukum. Ia menyebut persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polres Tojo Una-Una pada Kamis, 10 September 2026, karena informasi yang beredar dinilai berpotensi merugikan nama baiknya.
Dalam keterangannya, Sarjan menyebut nama Budi Dako dan akun Facebook Ikha Opan Adam sebagai pihak yang menurutnya berkaitan dengan beredarnya informasi tersebut.
Kini publik menunggu penjelasan resmi dari Setwan, RSUD Ampana, dan BKPSDM Tojo Una-Una, terutama mengenai status kedua daftar nama dan ada atau tidaknya SK yang memindahkan Sarjan S.E. ke lingkungan DPRD.
(Ahmad Tuliabu)



































