ULUBONGKA,-TKN.COM — Sengketa lahan seluas sekitar 468 hektare di Desa Mire, Kecamatan Ulubongka, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan. Masyarakat Desa Mire yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Desa Mire Gugak (GERAM) menyampaikan keluhan terkait persoalan administrasi pertanahan serta dugaan transaksi atau penyerahan lahan yang dinilai perlu mendapat kejelasan.
Keluhan tersebut disampaikan warga di ruang DPRD Kabupaten Tojo Una-Una pada Senin, 7 September 2026. Dalam penyampaiannya, masyarakat meminta DPRD dan pemerintah daerah menindaklanjuti persoalan tersebut serta memberikan kepastian mengenai status dan proses administrasi atas lahan yang dipersoalkan.
Pernyataan Bupati Dipersoalkan Warga
Perwakilan masyarakat, Sardin Aba, mengaku keberatan terhadap penyampaian Bupati Tojo Una-Una, Ilham Lawidu, S.H., saat beberapa perwakilan masyarakat menghadap dan menyampaikan persoalan tersebut secara langsung kepada bupati.
Menurut Sardin, dalam pertemuan tersebut, bupati menyampaikan bahwa lahan yang dipersoalkan pada awalnya merupakan konvensi. Namun, Sardin mempertanyakan perubahan status atau bentuk transaksi lahan tersebut yang menurutnya kemudian disebut menjadi jual beli.
«“Menurut penyampaian Bupati Tojo Una-Una, lahan tersebut merupakan konvensi. Tetapi ternyata, menurut yang kami pahami, oleh Kepala Desa bersama Camat Ulubongka kemudian berubah menjadi jual beli,” ujar Sardin.»
Sardin menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, terutama mengenai dasar dan proses perubahan yang dimaksud, termasuk siapa pihak yang memiliki kewenangan serta dokumen apa yang menjadi dasar dalam proses tersebut.
Ia berharap DPRD dan pemerintah daerah dapat memeriksa seluruh dokumen serta keterangan dari pihak-pihak terkait agar persoalan lahan seluas sekitar 468 hektare tersebut menjadi terang dan tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Legalitas SKPT Dipertanyakan
Pengacara Rakyat, Ilham Syolembak, S.H., turut menyoroti aspek hukum terkait dokumen Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT) yang disebut diterbitkan untuk objek lahan tersebut.
Menurut Ilham, legalitas dokumen tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama apabila SKPT digunakan dalam proses yang berkaitan dengan lahan seluas sekitar 468 hektare.
«“Secara yuridis formal, penerbitan SKPT untuk objek tanah seluas 468 hektare tanpa didahului oleh pengusulan dan verifikasi penerbitan hak atas tanah atau hak lainnya perlu dipertanyakan legalitasnya,” ujar Ilham.»
Ia menjelaskan, SKPT tidak serta-merta dapat disamakan dengan sertifikat sebagai tanda bukti hak atas tanah. Kekuatan dan kedudukan hukumnya harus dilihat berdasarkan proses penerbitan, kewenangan pejabat yang menerbitkan, serta status tanah yang menjadi objek dokumen tersebut.
Proses Penyerahan Lahan Juga Dipersoalkan
Selain persoalan dokumen, GERAM juga mempersoalkan proses yang disebut berkaitan dengan transaksi atau penyerahan dokumen pertanahan yang berlangsung di rumah pribadi seorang pejabat.
Menurut Ilham, informasi tersebut perlu diklarifikasi untuk mengetahui apakah proses tersebut memiliki dasar kewenangan dan administrasi yang jelas, termasuk mengenai berita acara, pihak-pihak yang hadir, serta dokumen pendukung lainnya.
GERAM juga membantah adanya narasi bahwa masyarakat telah menjual tanah tersebut.
Ilham menyatakan, apabila benar tidak terdapat persetujuan dari pihak yang memiliki atau menguasai tanah, maka dasar dan proses transaksi tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap hak masyarakat.
«“Kami siap membantu masyarakat menempuh langkah hukum terhadap siapa pun yang terbukti terlibat. Tidak boleh ada pihak yang kebal terhadap hukum,” tegasnya.»
Warga Minta DPRD Tindak Lanjuti
Masyarakat Desa Mire berharap penyampaian aspirasi kepada DPRD tidak berhenti pada forum pertemuan, tetapi ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap dokumen dan proses Administrasi.
(Ahmad Tuliabu)



































