BeritaHukumNasionalTarget Kasus News

Sah Saksi Kepala Adat Marga Latbual Penyelesaian Sengketa Lahan Nala (Waikoit dan Sangkoi) Sah Milik Keluarga Besar Nurlatu Kakunusa

40
×

Sah Saksi Kepala Adat Marga Latbual Penyelesaian Sengketa Lahan Nala (Waikoit dan Sangkoi) Sah Milik Keluarga Besar Nurlatu Kakunusa

Sebarkan artikel ini
Kepala Adat Marga Latbual Menyaksikan Penyelesaian Sengketa Lahan Nala (Waikoit dan Sangkoi Sah Milik Keluarga Besar Nurlatu Kakunusa)
Informasi Utama Penyelesaian Waktu & Tempat: Senin, 27 Juli 2026 di Waeflan, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Objek Sengketa: Lahan Nala, khususnya wilayah Waikoit dan Sangkoi yang berada di wilayah petuana Desa Waemasing, Kecamatan Waesama, Kabupaten Buru Selatan.
Pihak yang Terlibat: Keluarga Nurlatu (Kakunusa) bersama Bapak/Ibu Latubual dan Gebohot Latubual. Kuasa Hukum Keluarga Nurlatu: Adv. Helmi Nurlatu, SH.
Poin Penting Kesepakatan Proses Sebelumnya: Sengketa kepemilikan telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan dengan saling klaim dari kedua belah pihak dan melalui proses mediasi sebanyak dua kali di Polres Buru Selatan.
Hasil Akhir: Sengketa diselesaikan secara kekeluargaan dan adat di hadapan para pihak dengan didasari iktikad baik.
Pengakuan Hak: Pihak keluarga Ibu Latubual dan Gebohot Latubual secara sadar mengakui bahwa lahan Nala, khususnya Waikoit dan Sangkoi, adalah sah milik keluarga besar Nurlatu (Kakunusa) di atas penyataan metrai 10 ribu.
Langkah Damai: Penyelesaian ini mengedepankan prinsip musyawarah, mufakat, serta pemulihan hubungan baik antar-keluarga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *