Berita

Pelaku Penganiayaan Nenek Lansia, Digelandang ke Polres Touna, Kasus Arina Lamaru (Mauni) Memasuki Babak Baru

113
×

Pelaku Penganiayaan Nenek Lansia, Digelandang ke Polres Touna, Kasus Arina Lamaru (Mauni) Memasuki Babak Baru

Sebarkan artikel ini

Ampana,-TKN.COM – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang nenek janda lanjut usia, Arina Lamaru (69), yang akrab disapa Mauni,di Desa Bomba Kecamatan Batudaka Kabupaten Tojo una-una,akhirnya memasuki babak baru. Setelah sempat menjadi perhatian masyarakat karena korban diduga dianiaya saat sedang berjuang mencari beras untuk mengganjal perutnya yang kelaparan, terduga pelaku kini telah diamankan aparat kepolisian.

Terduga pelaku lelaki P.l tiba di Pelabuhan Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Kedatangannya mendapat pengawalan aparat, sementara di lokasi yang sama korban juga tiba didampingi pihak keluarga.

Setibanya di Pelabuhan Ampana, tim Resmob Polres Tojo Una-Una langsung melakukan penjemputan terhadap terduga pelaku. Tanpa menunggu lama, pelaku kemudian dibawa menuju Mapolres Tojo Una-Una untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Minggu (12/7/2026) di Desa Bomba, Kecamatan Batudaka. Berdasarkan keterangan yang sebelumnya disampaikan keluarga korban, Mauni mendatangi kerabatnya dengan maksud meminta sedikit beras karena sudah tidak memiliki bahan makanan untuk dimasak. Namun, setelah kembali dari rumah kerabatnya, korban diduga mengalami penganiayaan hingga mengalami luka lebam dan dugaan cekikan.

Peristiwa tersebut memicu keprihatinan luas dari masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa seorang perempuan lanjut usia yang hidup sendiri dan sedang mengalami kesulitan ekonomi seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan justru menjadi korban tindak kekerasan.

Kini masyarakat menaruh harapan besar kepada Polres Tojo Una-Una agar menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Publik berharap seluruh fakta yang terjadi dapat diungkap melalui proses penyidikan sehingga memberikan rasa keadilan bagi korban.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan terhadap lansia merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi. Penegakan hukum yang objektif diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pelajaran agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

 

(Ahmad Tuliabu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *