Opini

Opini: Jangan Biarkan Hukum dan Kekuasaan Membungkam Pers

32
×

Opini: Jangan Biarkan Hukum dan Kekuasaan Membungkam Pers

Sebarkan artikel ini

Maluku,-TKN.COM -Demokrasi diuji bukan saat semua orang setuju, melainkan ketika negara menghadapi kritik yang tajam. Di tengah meningkatnya laporan pidana terhadap ucapan, kritik, dan ekspresi di ruang publik, muncul kekhawatiran serius bahwa hukum perlahan bergerak dari alat keadilan menjadi instrumen tekanan terhadap suara-suara kritis, termasuk pers.

Fenomena itu menjadi perhatian publik karena terjadi di era ketika kebebasan berekspresi dijamin konstitusi dan kemerdekaan pers dilindungi undang-undang. Namun dalam praktiknya, kritik terhadap kebijakan, perdebatan di media sosial, hingga percakapan internal di ruang digital kini semakin mudah berujung pada proses hukum.

Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah negara sedang memperkuat demokrasi, atau justru membangun ketakutan di ruang publik?

Pers dalam sistem demokrasi bukan sekadar penyampai informasi. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial, mengawasi penggunaan kekuasaan, membongkar persoalan publik, dan memastikan kebijakan negara tetap berada dalam jalur kepentingan rakyat.

Karena itu, ketika wartawan, aktivis, atau masyarakat sipil mulai merasa takut berbicara akibat ancaman pidana, maka yang sesungguhnya sedang terancam bukan hanya individu tertentu, tetapi kualitas demokrasi itu sendiri.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat. Dalam konteks itu, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi kerja jurnalistik dari tekanan, intimidasi, maupun kriminalisasi.

Di sisi lain, negara hukum juga wajib melindungi hak setiap warga negara yang merasa dirugikan. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk pers. Namun penegakan hukum harus berjalan dengan prinsip proporsionalitas, objektivitas, dan kehati-hatian.

Hukum tidak boleh dipakai sekadar untuk memuaskan tekanan opini publik atau sensitivitas sesaat yang dibentuk media sosial. Sebab tidak semua ucapan dapat dinilai secara hitam-putih tanpa melihat konteks bahasa, budaya, dialek, maupun maksud penggunaannya.

Dalam sejumlah kasus, sebuah istilah dapat memiliki makna berbeda di ruang sosial yang berbeda pula. Karena itu, aparat penegak hukum tidak cukup hanya membaca teks secara literal, tetapi juga harus mempertimbangkan pendekatan akademik, linguistik, dan sosiologis.

Ahli bahasa, akademisi, serta pakar hukum pidana seharusnya dilibatkan secara objektif untuk menguji apakah sebuah ucapan benar-benar memenuhi unsur pidana atau hanya menjadi tafsir yang berkembang akibat persepsi publik.

Tanpa pendekatan yang hati-hati, hukum berisiko kehilangan marwahnya sebagai alat pencari keadilan. Lebih berbahaya lagi jika publik mulai melihat adanya kesan bahwa proses hukum dapat dipengaruhi tekanan kekuasaan, kepentingan ekonomi, atau relasi politik tertentu.

Kekhawatiran itu semakin menguat ketika pihak yang diproses hukum dikenal vokal mengkritik kebijakan pemerintah atau aktif membongkar persoalan publik. Dalam situasi seperti itu, proses hukum mudah dipersepsikan sebagai bentuk pembungkaman terhadap kontrol sosial.

Persepsi semacam ini tidak boleh dianggap remeh. Kepercayaan publik terhadap independensi penegakan hukum adalah fondasi penting negara demokrasi.

Ketika hukum dipandang tajam terhadap kritik tetapi lemah terhadap penyalahgunaan kekuasaan, maka yang runtuh bukan hanya wibawa institusi hukum, tetapi juga legitimasi demokrasi itu sendiri.

Kekuasaan yang sehat seharusnya siap diawasi dan dikoreksi. Kritik bukan ancaman bagi negara, melainkan mekanisme untuk mencegah kekuasaan berjalan tanpa kontrol.

Dalam sejarah demokrasi di berbagai negara, pers yang kuat selalu menjadi bagian penting dalam membongkar korupsi, penyalahgunaan kewenangan, serta praktik-praktik yang merugikan rakyat. Karena itu, negara yang demokratis tidak seharusnya alergi terhadap suara kritis.

Tentu, kebebasan berekspresi juga memiliki batas etik dan hukum. Pers wajib tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, asas keberimbangan, verifikasi fakta, serta penghormatan terhadap hak orang lain.

Namun penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak selektif. Hukum tidak boleh berubah menjadi alat untuk menakut-nakuti wartawan atau membangun efek jera terhadap kritik publik.

Jika setiap kritik dibalas laporan pidana, setiap perdebatan dibawa ke ranah hukum, dan setiap suara berbeda dianggap ancaman, maka masyarakat perlahan akan memilih diam.

Ketika masyarakat takut berbicara, wartawan takut menulis, dan media takut mengawasi kekuasaan, maka demokrasi sedang bergerak menuju ruang sunyi yang berbahaya.

Indonesia membutuhkan pers yang berani, hukum yang objektif, dan kekuasaan yang siap dikoreksi. Sebab dalam negara demokrasi, suara kritis bukan musuh negara, melainkan denyut yang menjaga demokrasi tetap hidup.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *