Berita

Pemuda adat Pulau Buru Menolak Keterlibatan TNI dalam Penertiban Tambang ilegal gunung botak

19
×

Pemuda adat Pulau Buru Menolak Keterlibatan TNI dalam Penertiban Tambang ilegal gunung botak

Sebarkan artikel ini

Maluku,-TKN.COM _ Pemuda adat Pulau Buru Menolak Keterlibatan TNI dalam Penertiban Tambang ilegal gunung botak.
Sebagai seorang pemuda adat pulau buru yang berasal dari latar belakang adat, saya merasa perlu menyampaikan sikap tegas terhadap situasi yang terjadi di kawasan tambang Gunung Botak, Pulau Buru.

Saya Wahit Tasane pemuda adat Pulau Buru dengan tegas menolak segala bentuk keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam proses penertiban tambang ilegal di wilayah tersebut.

Penolakan ini bukan tanpa dasar. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pembagian tugas dan fungsi antara TNI dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Polri memiliki kewenangan utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk dalam menangani aktivitas ilegal seperti pertambangan tanpa izin.

Sementara itu, TNI memiliki tugas pokok dalam menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi bangsa dari ancaman yang bersifat militer.

Aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak, meskipun merupakan persoalan serius, pada dasarnya adalah persoalan hukum dan ketertiban sipil.

Kegiatan tersebut tidak melibatkan ancaman bersenjata yang membahayakan kedaulatan negara, sehingga tidak berada dalam ranah tugas dan fungsi TNI.

Oleh karena itu, pelibatan TNI dalam penertiban kawasan tambang ilegal justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta membuka ruang penyimpangan dalam praktik penegakan hukum.

Selain itu, kehadiran aparat militer dalam urusan sipil seperti ini dapat memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama bagi masyarakat adat yang memiliki keterikatan historis dan kultural dengan wilayah tersebut.

Pendekatan yang seharusnya dilakukan adalah pendekatan hukum yang humanis, dialogis, dan berkeadilan, bukan pendekatan militeristik.

Saya memandang bahwa penertiban tambang ilegal di Gunung Botak harus dilakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan langsung, yakni Polri, dengan tetap melibatkan pemerintah daerah dan memperhatikan hak-hak masyarakat adat.

Penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan tidak melibatkan kekuatan yang tidak relevan dengan konteks permasalahan.

Dengan demikian, saya menegaskan kembali sikap penolakan terhadap keterlibatan TNI dalam pengosongan maupun penertiban tambang ilegal di Gunung Botak, Pulau Buru.

Penanganan persoalan ini harus tetap berada dalam koridor hukum sipil dan menghormati prinsip-prinsip demokrasi serta supremasi hukum.

 

 

(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *