AMPANA,-TKN.COM – Seorang warga Desa Sabo, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una, Nur Aida, meminta kepastian hukum atas penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/II/2026/SPKT/POLRES TOJO UNA-UNA/POLDA SULAWESI TENGAH yang telah dilaporkannya sejak Februari 2026.
Menurut keterangan Nur Aida, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam perbaikan kendaraan pasca-kecelakaan. Sebelum menempuh jalur hukum, upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut telah dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan sehingga laporan resmi diajukan kepada pihak kepolisian.
Hingga Juli 2026, atau sekitar lima bulan sejak laporan diterima, Nur Aida,mengaku masih menunggu informasi mengenai perkembangan penanganan perkara.
«”Saya tidak bermaksud menyalahkan siapa pun. Saya hanya berharap ada kepastian hukum dan penjelasan mengenai perkembangan laporan yang telah saya sampaikan. Sebagai pelapor, saya berharap mendapatkan informasi sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Nur Aida kepada Target Kasus News.»
Ia juga menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan. Menurutnya, yang diharapkan hanyalah keterbukaan informasi dan profesionalisme dalam penanganan perkara.
Hingga berita ini diturunkan, Target Kasus News masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari penyidik Satreskrim Polres Tojo Una-Una mengenai perkembangan penanganan LP/B/36/II/2026. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya demi pemberitaan yang berimbang.
Seluruh keterangan mengenai belum adanya perkembangan perkara merupakan pernyataan dari pihak pelapor. Penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- (Ahmad Tuliabu)
- Target Kasus News





























