Namlea,-TKN.COM _ Menegaskan legitimasi adat yang kuat terkait kepemimpinan di Kabupaten Buru. Berdasarkan penyampaian di atas, berikut adalah poin penting yang ditegaskan:
- Legitimasi Tunggal: Bapak Hinolong Baman Komarudin Besan dinyatakan secara SAH dan resmi menurut prosedur hukum adat Petuanan Kayeli sebagai Hinolong Baman (Pimpinan Adat Dataran Rendah Petuanan Kayeli).
- Waktu Pengukuhan: Pelantikan dan pengukuhan adat ini baru saja dilaksanakan secara resmi di Lolongguba pada tanggal 1 Juni 2026.
- Penolakan Dualisme: Pernyataan ini memberikan peringatan tegas kepada seluruh masyarakat Kabupaten Buru bahwa jabatan Hinolong Baman hanya ada satu, serta tidak ada dualisme kepemimpinan atau pembagian kubu dalam struktur adat tersebut.
Secara adat, penegasan seperti ini biasanya bertujuan untuk menjaga kesatuan wilayah adat, memastikan stabilitas tatanan sosial, dan menghindari klaim sepihak yang dapat memicu perpecahan di tengah masyarakat Petuanan Kayeli.
Menekankan pesan yang sangat jelas dan tegas mengenai struktur kepemimpinan adat di wilayah Petuanan Kayeli.
- Keabsahan Penuh: Bapak Hinolong Baman Komarudin Besan dinyatakan sebagai pimpinan yang SAH secara hukum adat Petuanan Kayeli untuk memimpin adat dataran rendah.
- Peristiwa Penting: Pelantikan dan pengukuhan resmi beliau telah dilaksanakan di Lolongguba pada tanggal 1 Juni 2026, yang menandai dimulainya amanah besar ini secara adat.
- Peringatan Terhadap Dualisme: Ada penegasan kuat bahwa tidak ada dua kubu atau dualisme kepemimpinan. Jabatan Hinolong Baman hanya ada satu dan dipegang secara tunggal oleh Bapak Komarudin Besan.
Penegasan seperti ini biasanya dalam tatanan adat untuk menjaga persatuan, mencegah perselisihan di antara masyarakat, dan memastikan bahwa seluruh anak adat patuh pada satu garis kepemimpinan yang resmi.






























