Berita

Dugaan Pelanggaran dan Dampaknya Pendidikan Terbengkalai, Ketidakhadiran guru selama 12 bulan merupakan pelanggaran berat

23
×

Dugaan Pelanggaran dan Dampaknya Pendidikan Terbengkalai, Ketidakhadiran guru selama 12 bulan merupakan pelanggaran berat

Sebarkan artikel ini

Dugaan Pelanggaran dan Dampaknya Pendidikan Terbengkalai, Ketidakhadiran guru selama 12 bulan merupakan pelanggaran berat

 

 

Namlea,-TKN.COM _ Laporan mengenai kondisi di SD Negeri 17 Lolong Guba ini sangat serius. Situasi di mana kegiatan belajar mengajar terhenti selama satu tahun namun dana BOS dan gaji tetap mengalir menunjukkan adanya indikasi pelanggaran administratif dan potensi tindak pidana korupsi yang merugikan hak pendidikan anak-anak di Desa Nafrua.

  • Berikut adalah langkah-langkah dan poin penting terkait situasi ini:

1. Dugaan Pelanggaran dan Dampaknya

Hak Pendidikan Terbengkalai: Ketidakhadiran guru selama 12 bulan merupakan pelanggaran berat terhadap UU Sisdiknas. Anak-anak kehilangan hak dasar mereka untuk mendapatkan edukasi.

Penyalahgunaan Dana BOS: Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seharusnya digunakan untuk operasional pendidikan. Jika sekolah tidak aktif namun dana tetap cair dan “gelap”, ini mengarah pada penyalahgunaan keuangan negara.

Ujar Nurlatu guru makan gaji Buta: Guru yang menerima gaji tanpa menjalankan kewajiban (mangkir) dapat dikenakan sanksi disiplin PNS/ASN sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

2. Langkah yang Dapat Diambil Masyarakat

Mengingat tokoh adat dan anggota BPD (Bapak Anton Nurlatu) sudah menyuarakan hal ini, berikut adalah jalur formal untuk mempercepat penanganan:

pungkas” Anton Nurlatu kami orang Laporan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Buru: Mendesak pengawas sekolah dan Kepala Dinas untuk melakukan sidak lapangan (monitoring) segera.

Laporan ke Ombudsman RI: Jika Dinas Pendidikan setempat tidak merespons, masyarakat bisa melapor ke Ombudsman perwakilan Maluku terkait maladministrasi pelayanan publik.

Aspirasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru: Sesuai permintaan masyarakat, laporan resmi bisa diajukan ke Kejari Buru untuk mengaudit penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.

Inspektorat Daerah: Melaporkan secara tertulis kepada Inspektorat Kabupaten Buru sebagai pengawas internal pemerintah daerah untuk memeriksa absensi guru dan pertanggungjawaban keuangan.

3. Dasar Hukum Terkait

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 (Tipikor): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Img 20260415 wa0026

Ringkasan Tuntutan Warga Desa Nafrua:

1. Evaluasi Total: Pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah dan jajaran guru SD Negeri 17 Lolong Guba.

2. Audit Keuangan: Pemeriksaan transparansi penggunaan Dana BOS selama masa sekolah vakum.

3. Aktivasi Sekolah: Memastikan guru kembali mengajar atau melakukan pergantian staf pengajar agar anak-anak tidak putus sekolah ujar Nurlatu.

Situasi ini memang membutuhkan tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Buru agar anggaran negara tidak terbuang sia-sia sementara generasi muda di Lolong Guba kehilangan masa depannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *