Berita

Protes Masyarakat Pulau Buru Terhadap Penertiban Tambang Gunung Botak, Hak Adat Diabaikan Total

87
×

Protes Masyarakat Pulau Buru Terhadap Penertiban Tambang Gunung Botak, Hak Adat Diabaikan Total

Sebarkan artikel ini

Namlea,-TKN.COM _ Mendesak komisi 2 DPRD buru panggil 10 koperasi terkait kelengkapan ijin karna sampai hari ini rakyat tidak bisa kerja dengan tenang dan bebas mala rakyat di buat bingung akibat koperasi tidak siap sementara rakyat suda siap dan ingin kerja secara legal agar ada riterbusi ke daerah dan Negara. Melalui izin IPR yg ada.

Protes Masyarakat Pulau Buru Terhadap Penertiban Tambang Gunung Botak, Hak Adat Diabaikan Total

Buru,-TKN.COM – Masyarakat adat pulau buru, dan Organisasi Kemakmuran Petani (OKP), dan mahasiswa Kabupaten Buru meluapkan protes yang kuat terhadap penertiban dan sosialisasi yang dilakukan oleh Tim Satgas Pertambangan Terpadu Provinsi Maluku di lokasi tambang emas Gunung Botak, Desa Dava, Dusun Wansait, Kecamatan Wailata, Kabupaten Buru. Jumat (5/12/2025).

 

Dalam keterangan pers yang disampaikannya hari ini Robi Nurlatu, SH seorang putra adat Desa Kaiely – menyatakan bahwa protes muncul setelah 10 koperasi yang memiliki Hak Kepemilikan Sengketa (HKS) menjadi sorotan publik.

 

Koperasi-koperasi tersebut, yang memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan HKS yang sengaja ditiadakan bersama Pemerintah Provinsi Maluku, dianggap tidak memperhatikan sama sekali hak dan kepentingan masyarakat lokal dalam agenda penertibannya.

 

Tim Satgas, yang ditugaskan langsung oleh Gubernur Maluku untuk menindaklanjuti permasalahan pertambangan di kawasan tersebut, tiba di lokasi pada minggu lalu untuk melakukan sosialisasi aturan pertambangan dan penertiban terhadap aktivitas yang dianggap melanggar peraturan.

 

Namun, langkah ini menuai kebencian dan protes meluas dari masyarakat dengan alasan yang dinilai rasional dan fundamental, terutama terkait pelanggaran terhadap hak masyarakat adat.

 

Pungkasnya” Menurut Bapak Robi Nurlatu, SH proses perijinan pertambangan di Gunung Botak tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara (Menirba) Nomor 4 Tahun 2009, yang telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 2 Tahun 2025.

 

“Pasal dalam undang-undang itu jelas dan tegas: setiap pemegang ijin IPR, IUP, atau IUPK wajib menyelesaikan semua masalah hak atas tanah terlebih dahulu sebelum melengkapi perijinan lainnya.

 

Tanpa itu, perijinan yang diberikan ke 10 koperasi tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan menimbulkan ketidakadilan bagi kita yang telah mengelola kawasan ini selama berabad-abad,” ungkapnya.

 

Robi juga menyatakan kekesalan terhadap sikap Asisten I Gubernur Maluku, Kadis Sumber Daya Manusia (SDM) Provinsi Maluku, dan Kadis Koperasi Kabupaten Buru.

 

Menurutnya, meskipun telah dilaksanakan dua kali rapat bersama tim Satgas, tokoh adat, raja, tokoh pemuda, dan aktivis dari tanggal 3 hingga 5 Desember 2025 di Aula Polres Buru, tidak ada kemajuan apapun terkait penyelesaian masalah hak kepemilikan.

 

“Hak masyarakat adat yang cukup jelas dan tercatat dalam sejarah serta peraturan daerah ini seolah-olah diabaikan begitu saja. Seharusnya dalam rapat luar biasa itu bisa ditemukan solusi yang memuaskan agar polimik tambang Gunung Botak bisa diselesaikan secepat mungkin,” tegasnya.

 

Melalui Robi, masyarakat menyampaikan sejumlah tuntutan krusial, antara lain: penyelesaian hak ulayat masyarakat adat, transparansi koperasi dalam metode kerja dan pemberdayaan masyarakat setempat, penggabungan koperasi IPR dengan non-IPR, penambahan koperasi baru yang merupakan perwakilan ahli waris marga Wael, Besan, dan Nurlatu.

 

Penundaan penertiban hingga pasca Natal dan Lebaran, pengerjaan administrasi perijinan yang lengkap, sosialisasi berkala ke masyarakat sekitar kawasan pertambangan, serta legalisasi tambang yang adil, jujur, dan merata.

 

Masyarakat juga mengajak Gubernur Maluku dan Bupati Buru untuk segera mengevaluasi 10 koperasi IPR, mengingat belum ada satupun surat pinjam pakai lahan yang ditandatangani oleh tokoh adat yang sah, petuan Kaiely, dan ahli waris.

 

Hal ini dianggap sangat mendesak agar legalisasi tambang sesuai harapan Pemerintah Pusat dan mempercepat perijinan koperasi baru karena penundaan penyelesaian akan merugikan masyarakat lokal dan menghambat investasi pertambangan yang sehat di Kabupaten Buru.

 

CNNTV.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *