Berita

Dirut PD Panca Karya Harus Dicopot Diduga Bohongi Publik Dan Khianati Gubernur Maluku

87
×

Dirut PD Panca Karya Harus Dicopot Diduga Bohongi Publik Dan Khianati Gubernur Maluku

Sebarkan artikel ini

AMBON,-TKN.COM — Polemik penerapan tarif tambahan atau suplesi pada layanan penyeberangan Hunimua–Waipirit kembali mencuat , Direktur Utama (Dirut) PD Panca Karya diduga telah melakukan pembohongan terhadap publik terkait kebijakan tambahan biaya tersebut.

Hal ini disampaikan Alter Sabandar, Rabu (01/07/2026) di Ambon, menyikapi pernyataan Dirut PD Panca Karya di salah satu media online terkait penerapan tarif tambahan.

Menurut Alter, biaya suplesi sudah masuk dalam perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) yang menjadi dasar penetapan tarif angkutan , “Tarif Rp27.000 yang telah ditetapkan sebagai tarif angkutan penumpang, di dalamnya sudah terdapat komponen biaya tambahan atau suplesi tersebut,” ujar Alter.

Ia menilai penerbitan tiket tambahan sebesar Rp6.500 oleh PD Panca Karya dengan alasan suplesi merupakan bentuk pungutan liar ( pungli ) yang merugikan masyarakat, “Ini merupakan perbuatan pungli kepada masyarakat atas nama suplesi dan bentuk pembohongan terhadap publik,” tegasnya.

Alter juga mempertanyakan istilah kelas VVIP dan kelas Low yang digunakan PD Panca Karya , menurutnya, dalam sistem transportasi hanya dikenal dua kategori utama, yakni kelas ekonomi dan bisnis , dan

“Apa yang diterapkan PD Panca Karya merupakan sesuatu yang keliru

PD Panca Karya hanya sebagai operator, bukan regulator , sebab kewenangan regulasi berada pada pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Maluku,” katanya.

Ia menegaskan, jika operator mengambil keputusan regulasi secara sepihak, maka hal tersebut dinilai bertentangan dengan aturan pelayaran yang berlaku ,”Dirut PD Panca Karya telah bertindak seolah-olah menjadi regulator, tentu Ini bertentangan dengan kewenangan yang ada,” ungkap Alter.

Lebih lanjut, Alter menyebut kewenangan Gubernur Maluku telah diperkuat melalui SK Nomor 1625, sehingga kebijakan sepihak tersebut dinilai sebagai bentuk pelemahan dan penghianatan terhadap posisi gubernur sebagai regulator.

“Keputusan Dirut PD Panca Karya ini merupakan bentuk penghinaan dan penghianatan terhadap kewenangan gubernur Maluku , serta pembohongan publik, dan tindakan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Alter meminta aparat Siber Pungli untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan tarif tambahan tersebut karena dinilai telah membebani masyarakat.

selain itu , Ia juga meminta Gubernur Maluku mengevaluasi kinerja Dirut PD Panca Karya,

“Kalau perlu dicopot dari jabatan, karena kebijakan ini akan memberikan citra buruk terhadap pemerintahan dan tidak sejalan dengan visi misi Gubernur Maluku,” tutup Alter.

 

Pewarta: Erol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *