Berita

Diduga “Pancuri Kepeng” Berkedok Pengadaan Alat Air Mancur Taman Pattimura Tak Berfungsi

66
×

Diduga “Pancuri Kepeng” Berkedok Pengadaan Alat Air Mancur Taman Pattimura Tak Berfungsi

Sebarkan artikel ini

Ambon,-TKN.COM – Dugaan “Pancuri kepeng “berkedok pengadaan peralatan air mancur di Taman Pattimura Park, Kota Ambon, mulai menjadi sorotan. Proyek yang disebut-sebut bernilai sekitar Rp 400 juta itu dipertanyakan setelah air mancur yang menjadi salah satu ikon ruang publik Kota Ambon hingga kini belum tampak beroperasi.

 

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan media ini selama beberapa bulan terakhir , air mancur di Taman Pattimura Park tidak terlihat berfungsi pada malam hari, sekitar pukul 19.00–21.00 WIT. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengadaan peralatan yang sebelumnya disebut telah dipasang.

 

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pernah menyampaikan bahwa , telah dilakukan pemasangan peralatan baru , dan sudah di pastikan langsung oleh pihak lain bersama kami dari dinas , namun kondisi di lapangan dinilai belum menunjukkan hasil sebagaimana yang di sampaikan , karena faktanya alatnya tidak berfungsi .

 

Apabila benar pengadaan dan pemasangan telah dilaksanakan, publik tentu berhak mengetahui mengapa air mancur belum dapat dioperasikan. Perlu ada penjelasan mengenai apakah terdapat kendala teknis, proses serah terima pekerjaan yang belum selesai, atau penyebab lainnya.

 

Menanggapi hal tersebut, pemerhati kebijakan publik, Hanny H kepada media ini menyatakan bahwa , persoalan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

 

Menurutnya, pemeriksaan dapat difokuskan pada beberapa aspek, antara lain seperti

kesesuaian spesifikasi barang yang dibeli dengan kontrak pengadaan , kelengkapan dokumen serah terima pekerjaan , hasil uji fungsi (commissioning) sebelum pekerjaan dinyatakan selesai ,kondisi fisik seluruh peralatan yang telah dipasang , penyebab teknis apabila fasilitas belum dapat dioperasikan , dan kesesuaian pembayaran dengan progres pekerjaan yang telah dilaksanakan.

 

Hal ini harus dapat dipastikan dan di tunjukan kepada publik , namun jika tidak bisa dilakukan proyek pengadaan ini dapat di pertanyakan , dan dapat di proses secara hukum , sehingga pihak konsultan pengawas dan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan dimaksud harus bisa bertanggung jawab terhadap persoalan ini , dan setiap nilai rupiah yang dikeluarkan oleh negara harus bisa tertanggung jawab secara baik dan benar sesuai ketentuannya .

 

Hingga berita ini dikeluarkan pihak Dinas PUPR Kota Ambon maupun PPK yang menangani pekerjaan tersebut belum memberikan penjelasan resmi terkait penyebab belum berfungsinya air mancur Taman Pattimura Park.

 

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas PUPR Kota Ambon serta seluruh pihak terkait guna memberikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Pewarta (Erol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *