NALA,-TKN.COM – Sengketa hak atas tanah adat di wilayah Nala kembali memanas. Keluarga Besar Marga Nurlatu selaku Ahli Waris Nala Mataruma Kakunusa menyatakan kekecewaan atas tindakan Raja Petuanan Waisama yang disebut telah mencabut tanda tangan pada surat keputusan yang sebelumnya disepakati bersama dalam musyawarah adat.
Menurut pernyataan pihak keluarga, pencabutan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan maupun musyawarah ulang dengan para pihak yang hadir saat keputusan itu ditetapkan. Mereka menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan prinsip adat yang menjunjung tinggi musyawarah, mufakat, dan penghormatan terhadap keputusan bersama.
Bermula dari Proses Pembebasan Lahan
Persoalan ini bermula ketika PD. Panca karya berencana melakukan pembebasan lahan di kawasan Nala yang meliputi wilayah Wakoi, Sangkoi, dan sekitarnya. Dalam proses tersebut, keluarga ahli waris menilai pihak yang melakukan pembebasan lahan tidak berpedoman pada hak kepemilikan adat yang mereka yakini sebagai hak turun-temurun.
Untuk mencari penyelesaian, persoalan kemudian dibawa ke kediaman Raja Petuanan Waisama, Siradjan Tumnusa. Dalam musyawarah adat yang berlangsung pada 27 Januari, para pihak disebut telah mencapai kesepakatan bersama yang menyatakan bahwa wilayah adat Nala merupakan hak milik Ahli Waris Marga Nurlatu beserta seluruh hak turun-temurunnya.
Keputusan tersebut, menurut keluarga, disaksikan oleh sejumlah tokoh adat, antara lain Raja Petuanan Kayeli, Raja Fandi Ansari wael, dan sejumlah Kepala Adat Jafar Wael, Segel Latuwael (Pentang), tokoh Marga Nurlatu Matetemun Yohanes Nurlatu, serta sejumlah tokoh adat dan masyarakat lainnya.
“Kami meyakini tanah ini merupakan warisan leluhur yang telah dijaga, dikelola, dan diwariskan secara turun-temurun. Hak tersebut tidak pernah dialihkan kepada marga lain maupun kepada pihak mana pun,” ujar perwakilan keluarga.
Keputusan Sepihak Dipersoalkan
Keluarga Ahli Waris Nurlatu menyatakan sangat menyayangkan adanya pencabutan tanda tangan terhadap keputusan yang sebelumnya telah disepakati bersama.
Menurut mereka, pencabutan tersebut tidak menghapus hak adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Keluarga Besar Nurlatu Kakunusa
“Yang menjadi dasar hak kami adalah warisan leluhur, bukan semata-mata tanda tangan dalam sebuah dokumen. Karena itu, kami tetap mempertahankan hak atas tanah adat tersebut,” ungkap perwakilan keluarga.
Mereka juga menilai bahwa setiap perubahan terhadap keputusan adat seharusnya dilakukan melalui musyawarah bersama seluruh pihak yang terlibat, bukan secara sepihak.
Pertimbangkan Jalur Adat dan Hukum
Atas perkembangan tersebut, keluarga besar Marga Nurlatu menyatakan sedang mempertimbangkan langkah penyelesaian melalui mekanisme adat maupun jalur hukum yang berlaku. Langkah itu ditempuh sebagai upaya mempertahankan hak waris leluhur sekaligus menjaga nilai-nilai adat yang selama ini menjadi pedoman masyarakat.
Sejumlah tokoh adat yang mengikuti perkembangan persoalan ini juga berharap penyelesaian dapat dilakukan melalui dialog yang terbuka, damai, dan menghormati seluruh pihak sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
(*)



































