Ambon,-TKN.COM -Kejaksaan Tinggi Maluku memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek utang pihak ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih terus berjalan. Perkara bernilai ratusan miliar rupiah itu kembali menjadi sorotan karena dinilai membebani APBD dan mengganggu ruang fiskal daerah.
Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Ardy, di tengah berkembangnya pertanyaan publik terkait kelanjutan proses hukum kasus UP3 Saumlaki.
“Setelah agenda pemeriksaan di Aru selesai, maka penanganan kasus UP3 Saumlaki akan kembali dilanjutkan dengan penjadwalan pemanggilan para saksi lainnya,” kata Ardy kepada wartawan di Ambon, Selasa.
Ardy menegaskan, hingga kini tidak ada penghentian proses hukum. Penyidik disebut masih terus mendalami dokumen, mekanisme penganggaran, serta pelaksanaan proyek yang berkaitan dengan kewajiban utang pihak ketiga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan lebih dari 10 saksi telah diperiksa. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri proses administrasi dan kebijakan proyek yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Kasus UP3 Tanimbar menyita perhatian publik karena nilai kewajiban pembayaran disebut mencapai lebih dari Rp200 miliar. Dalam pembahasan APBD Perubahan Tahun 2022, angka kewajiban bahkan disebut mendekati Rp300 miliar akibat akumulasi lintas tahun.
Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun 2021 sebelumnya mencatat utang pihak ketiga sekitar Rp204,3 miliar. Nilai fantastis itu kini dinilai berpotensi menekan kemampuan daerah membiayai pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur.
Sejumlah proyek yang dikaitkan dengan kewajiban tersebut antara lain penimbunan Pasar Omele Saumlaki, pekerjaan di kawasan Bandara Mathilda Batlayeri, hingga proyek peningkatan jalan dan fasilitas pasar.
Dalam sejumlah dokumen perkara perdata yang berkembang di ruang publik, proyek-proyek tersebut disebut dikerjakan tanpa kontrak tertulis dan tanpa proses lelang. Nilai pekerjaan diduga baru ditentukan setelah proyek selesai dikerjakan.
Situasi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai tata kelola proyek pemerintah daerah. Di sisi lain, masyarakat mulai mendesak adanya transparansi terhadap proses penganggaran dan munculnya kewajiban pembayaran bernilai besar tersebut.
Mahkamah Agung sebelumnya melalui putusan kasasi perkara perdata memerintahkan pemerintah daerah memenuhi kewajiban pembayaran sesuai amar putusan. Namun hingga kini belum ada putusan pidana berkekuatan hukum tetap terkait dugaan korupsi proyek tersebut.
Kejati Maluku memastikan proses penyelidikan tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Hingga saat ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi UP3 Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat karena menyangkut akuntabilitas penggunaan uang publik dan masa depan kemampuan fiskal daerah kepulauan tersebut.
Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






























