Berita

PI 3 Persen Blok Masela Terancam Lepas, LMAT: Masyarakat Adat Bisa Jadi Penonton di Negeri Sendiri

24
×

PI 3 Persen Blok Masela Terancam Lepas, LMAT: Masyarakat Adat Bisa Jadi Penonton di Negeri Sendiri

Sebarkan artikel ini

Ambon,-TKN.COM -Hak Participating Interest (PI) 3 persen milik masyarakat adat Kabupaten Kepulauan Tanimbar di proyek Blok Masela terancam lepas. Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar (LMAT) menilai lemahnya kesiapan BUMD Tanimbar Enaergi berpotensi menggagalkan proses due diligence SKK Migas.

Ancaman itu disampaikan Ketua Dewan Pendiri LMAT, Dany Jefrison Metatu, menyusul mandeknya proses PI sejak penandatanganan Letter of Intent (LoI) tahun 2020. LMAT menilai persoalan tersebut bukan lagi sekadar urusan administrasi, tetapi sudah menyentuh hak konstitusional masyarakat adat atas sumber daya alam di wilayah ulayat Tanimbar.

“PI tidak bisa dikelola hanya dengan klaim politik. Ada syarat hukum, audit, dan tata kelola yang wajib dipenuhi. Kalau syarat itu gagal, hak PI bisa lepas,” kata Dany, Jumat (22/5)

Skema PI 10 persen Blok Masela sendiri dibagi untuk Pemerintah Provinsi Maluku sebesar 3 persen, Kabupaten Kepulauan Tanimbar 3 persen, Kabupaten Maluku Barat Daya 3 persen, dan 1 persen untuk kabupaten/kota lain di Maluku.

Namun, keinginan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya mengelola PI melalui BUMD masing-masing disebut memicu lambannya proses administrasi di tingkat pusat.

LMAT menilai Tanimbar Enaergi sulit memenuhi syarat due diligence sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang telah direvisi melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam aturan itu, BUMD wajib memenuhi aspek legal, teknis, keuangan, hingga Good Corporate Governance (GCG). Salah satu syarat utama ialah laporan audit independen tiga tahun terakhir dengan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

“Dengan kondisi perusahaan yang disebut tidak aktif, tidak memiliki operasional dan kas kosong, sangat sulit memperoleh opini WDP. Ini berpotensi menggugurkan proses uji tuntas,” ujar Dany.

LMAT juga menyoroti aspek tata kelola perusahaan. Mereka menyebut adanya putusan Pengadilan Negeri Ambon terhadap direksi Tanimbar Enaergi dapat menjadi catatan serius dalam penilaian kredibilitas perusahaan.

Menurut LMAT, bila BUMD gagal memenuhi syarat due diligence, maka sesuai Pasal 6 Permen ESDM 37/2016, KKKS Inpex dapat menolak pengelolaan PI oleh daerah. Bahkan, Pasal 8 ayat 2 membuka ruang penunjukan BUMD lain atau pengalihan pengelolaan.

“Kalau Pemda tidak segera siapkan BUMD yang sehat, maka hak PI bisa dialihkan ke BUMN. Ini ancaman nyata bagi masyarakat adat Tanimbar,” tegas Dany.

Karena itu, LMAT mendesak Gubernur Maluku segera menunjuk BUMD milik Pemerintah Provinsi Maluku sebagai pengelola sementara PI 10 persen demi menyelamatkan hak daerah.

Selain itu, DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar diminta segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengaudit Tanimbar Enaergi dan menyiapkan BUMD baru yang dinilai sehat secara hukum maupun finansial.

“Jangan korbankan hak konstitusional masyarakat adat hanya karena kelalaian tata kelola. Ini menyangkut masa depan generasi Tanimbar,” tutup Dany.

Hingga berita ini dipublikasikan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar maupun pihak Tanimbar Enaergi belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan LMAT.

(PL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *