Saumlaki,-TKN.COM -Viral dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) senilai Rp20 miliar milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali mengguncang ruang publik.Sabtu (16/5)
Dokumen pembayaran “utang pihak ketiga” kepada Agus Teodorus itu memicu sorotan tajam terhadap legalitas pembayaran, mekanisme administrasi, hingga dugaan adanya unsur kesengajaan atau mens rea dalam proses pencairannya.
Kasus ini kembali menjadi perhatian karena dikaitkan dengan perkara UP3 yang sebelumnya sempat bergulir di tingkat Kejaksaan Tinggi Maluku. Namun hingga kini, perkembangan penanganannya nyaris tak terdengar, sementara publik terus mempertanyakan dasar hukum pembayaran bernilai fantastis tersebut.
Dalam dokumen Tahun Anggaran 2023 yang beredar luas di grup WhatsApp warga, pembayaran tercatat berkaitan dengan pekerjaan Penimbunan Pasar Omele Tahap I pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Nilai bruto pembayaran mencapai Rp20 miliar dengan potongan pajak lebih dari Rp2,5 miliar.
Sorotan publik semakin menguat setelah muncul perbedaan nomenklatur dalam dokumen SPM. Pada bagian tertentu tercantum kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), sementara uraian pembayaran mengarah pada pekerjaan penimbunan Pasar Omele. Perbedaan administrasi itu memicu pertanyaan serius terkait sinkronisasi kegiatan dan objek pembayaran.
“Publik belum paham benar alur hukum pembayaran UP3 itu. Yang masyarakat butuhkan sekarang adalah penjelasan resmi,” ujar seorang warga Saumlaki.
Warga tersebut juga menyinggung soal Pendapat Hukum atau Legal Opinion dari Kejaksaan Tinggi Maluku yang disebut berkaitan dengan pembayaran UP3. Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui secara jelas isi, batasan, dan fungsi dari pendapat hukum tersebut agar tidak terjadi tafsir liar di tengah publik.
“Legal Opinion itu bukan perintah untuk langsung membayar, tetapi panduan supaya pembayaran memenuhi seluruh syarat hukum,” katanya.
Selain itu, berkembang informasi bahwa sebelum pembayaran dilakukan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar disebut telah melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga negara, termasuk Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang dipublikasikan kepada masyarakat terkait hasil koordinasi maupun dasar hukum pembayaran tersebut. Kondisi itu membuat ruang spekulasi semakin terbuka dan memicu meningkatnya tekanan publik terhadap pemerintah daerah.
“Kalau memang pembayaran itu sah dan sesuai prosedur, pemerintah harus terbuka menjelaskan ke publik. Jangan sampai masyarakat hanya menerima potongan informasi,” kata warga lainnya.
Di tengah polemik tersebut, muncul pandangan bahwa persoalan tidak otomatis selesai hanya karena terdapat putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Menurut sejumlah warga, putusan perdata hanya menjawab aspek hak dan kewajiban pembayaran, tetapi belum otomatis menutup kemungkinan adanya persoalan lain dalam proses administrasi maupun pengambilan keputusan.
“Putusan perdata inkrah itu hanya menjawab hak dan kewajiban pembayaran. Tapi itu belum otomatis menjawab apakah ada unsur kesalahan, penyimpangan, atau niat tertentu di balik seluruh prosesnya,” ujar seorang warga yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Pandangan itu mempertegas bahwa perhatian masyarakat kini bergeser pada aspek yang lebih substansial, yakni ada atau tidaknya mens rea atau unsur kesengajaan dalam seluruh rangkaian proses pembayaran. Aspek tersebut dinilai menjadi titik paling krusial yang perlu dijawab secara terbuka, objektif, dan berdasarkan hukum.
“Yang dicari sekarang bukan sekadar alasan pembayaran dilakukan, tetapi apakah dalam prosesnya ada penyimpangan atau niat yang merugikan negara dan rakyat,” katanya lagi.
Warga juga menilai pembayaran bernilai besar menggunakan uang negara semestinya melalui tahapan administrasi dan pengawasan yang ketat. Karena itu, publik meminta seluruh mekanisme mulai dari perencanaan, verifikasi dokumen, dasar hukum, hingga proses pencairan dibuka secara transparan kepada masyarakat.
“Kalau seluruh syarat dan ketentuan tidak lengkap, mustahil Pemda berani bayar. Tapi kalau pembayaran itu tetap dilakukan, berarti ada sesuatu yang sangat mendasar di balik proses itu,” ujar warga lainnya.
Di tengah meningkatnya perhatian publik, masyarakat juga mendorong aparat penegak hukum melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap keseluruhan proses pembayaran UP3 tersebut. Harapan itu diarahkan agar polemik yang berkembang tidak terus menjadi ruang spekulasi liar di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan pihak terkait lainnya masih diupayakan untuk dimintai klarifikasi resmi terkait mekanisme pembayaran, dasar hukum pelaksanaan SPM Rp20 miliar, serta perkembangan penanganan perkara yang sebelumnya sempat menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi Maluku.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan penjelasan resmi demi menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik dan Kode Etik Jurnalistik.
Kasus viralnya SPM Rp20 miliar tersebut kini berkembang menjadi ujian serius terhadap transparansi, akuntabilitas, dan keberanian penegakan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Koordinator Maluku.






























