NAMLEA/NAMROLE, BURU,-TKN.COM _ Wider Nurlatu, S.H. adalah salah satu figur publik, tokoh muda, dan aktivis hukum yang dikenal luas di Provinsi Maluku, khususnya di Kabupaten Buru dan Buru Selatan. Ia dikenal sebagai sosok yang vokal menyuarakan kepentingan masyarakat adat, penegakan hukum, serta perlindungan lingkungan di wilayah Maluku.
📋 DATA SINGKAT & LATAR BELAKANG
🎓 PENDIDIKAN:
– SD Negeri 12 Namrole
– SMP Negeri 3 Namrole
– SMK Negeri 3 Namrole
– Alumni Fakultas Hukum Universitas Iqra Buru
DOMISILI:
Namlea, Kabupaten Buru / Buru Selatan, Maluku
PERAN POLITIK & ORGANISASI
– Mantan Calon Legislatif: Pernah maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan, Daerah Pemilihan Buru Selatan 1
– Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN): Aktif dalam gerakan pencegahan dan pemberantasan narkoba di daerah
– DPW LA.HAM.RI Provinsi Maluku: Terlibat dalam lembaga pembela HAM di tingkat provinsi
– Lembaga Pemuda Buru Bersatu: Ketua — memimpin organisasi yang berfokus pada pemberdayaan dan advokasi masyarakat Buru
– Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI): Koordinator Wilayah Maluku — mengawal isu hukum dan keadilan
DUNIA PERS & MEDIA
Wider Nurlatu, SH juga dikenal sebagai pengelola media independen yang berfokus pada liputan berita hukum, adat, dan kepentingan masyarakat:
Jabatan Media
Direktur PT Citra Namraja NewsTV — CNNTV.COM
Pimpinan Umum Media Citra Namraja NewsTV
Pimpinan Umum Media Target Kasus News — TKN.COM
FOKUS PERJUANGAN
Selama ini, Wider Nurlatu, SH secara konsisten menyuarakan isu-isu strategis bagi masyarakat Maluku, antara lain:
Sengketa Tanah Adat mendampingi masyarakat adat dalam menyelesaikan perselisihan lahan melalui jalur adat dan hukum
Penegakan Hukum mengawal agar hukum berlaku secara adil dan merata di seluruh wilayah Maluku
Lingkungan & Pertambangan menyoroti pengelolaan pertambangan, termasuk kawasan Gunung Botak, penggunaan bahan berbahaya, dan perlindungan lingkungan hidup
Kepentingan Masyarakat Adat memastikan hak-hak masyarakat adat diakui dan dilindungi oleh negara
“Hukum harus menjadi pelindung bagi yang lemah, bukan alat bagi yang kuat. Tanah adat bukan sekadar komoditas, itu adalah nyawa dan sejarah kita. Keberanian menyampaikan kebenaran adalah tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan.” Wider Nurlatu, SH.



































