Berita

KELUARGA BESAR NURLATU KECEWA TERHADAP PENYELENGGARAAN FORUM DI KANTOR CAMAT NAMROLE

6
×

KELUARGA BESAR NURLATU KECEWA TERHADAP PENYELENGGARAAN FORUM DI KANTOR CAMAT NAMROLE

Sebarkan artikel ini

BURU SELATAN,-TKN.COM _ Keluarga Besar Nurlatu menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap pelaksanaan forum penyelesaian sengketa lahan Tifu Emngesa yang digelar hari ini di Kantor Camat Namrole. Forum yang seharusnya menjadi wadah netral untuk membuktikan kebenaran mengenai asal-usul marga dan kepemilikan lahan, dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. kantor camat namrole senin, 26/10/2026.

Dalam pertemuan tersebut, Andreas Behuku diminta untuk membuktikan secara sah dan sahih mengenai kebenaran Marga yang diklaimnya terkait wilayah lahan Tifu Emngesa. Namun, proses tersebut dianggap tidak tuntas karena Camat Namrole dinilai tidak mampu memimpin forum dengan objektif dan tidak memastikan verifikasi identitas serta asal-usul marga secara menyeluruh dan transparan.

Pernyataan Keluarga Besar Nurlatu:

“Kami sangat kecewa. Camat Namrole seharusnya tegak lurus, tidak memihak siapa pun, dan menjadikan kebenaran serta bukti sebagai dasar utama. Hari ini forum seharusnya membuktikan siapa yang benar, namun pimpinan forum tidak mampu memverifikasi secara lengkap identitas dan asal-usul marga yang disampaikan oleh Andreas Behuku.”

Keluarga Besar Nurlatu menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan harus didasarkan pada bukti yang sah, baik secara adat maupun administrasi kependudukan. Klaim atas kepemilikan lahan harus dapat dipertanggungjawabkan dengan bukti asal-usul marga yang jelas dan dapat diverifikasi.

Keluarga Besar Nurlatu meminta Camat Namrole untuk bertindak secara adil, transparan, dan netral dalam setiap proses penyelesaian sengketa di wilayah kerjanya. Jangan sampai kelemahan dalam memimpin forum justru memperkeruh suasana dan merugikan pihak yang memiliki bukti yang sah.

Keluarga Besar Nurlatu berharap forum lanjutan akan diselenggarakan dengan tata cara yang lebih tertib, dihadiri saksi-saksi adat yang kompeten, dan didasarkan pada dokumen-dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Penyelesaian sengketa lahan harus berjalan dengan kedamaian, keadilan, dan menghormati ketentuan hukum serta adat istiadat yang berlaku di Kabupaten Buru Selatan.

 

  • Sumber: Pernyataan resmi Keluarga Besar Nurlatu, 26 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *