BeritaPresiden RIPulau Buru

Masyarakat Adat Buru Selatan Tuduh PT. Wahana Lestari Berbohong, Minta Dinas dan Kementerian Kehutanan Cabut Izin Usaha

42
×

Masyarakat Adat Buru Selatan Tuduh PT. Wahana Lestari Berbohong, Minta Dinas dan Kementerian Kehutanan Cabut Izin Usaha

Sebarkan artikel ini

BURU SELATAN,-TKN.COM  _ Tokoh Adat dan Masyarakat Buru Selatan Tolak PT. Wahana Lestari Milik Bapak Feri Tanaya di Pulau Buru karena merugikan masyarakat adat setempat kejadian baru terjadi di Dusun Walafau Desa Wamkana Kec Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Maluku. pada hari Rabu 21 Oktober 2026.

Atas nama tokoh adat Pulau Buru dan masyarakat adat, bersama keluarga besar Nurlatu secara resmi menyatakan penolakan terhadap kehadiran dan operasional PT. Wahana Lestari, perusahaan milik Bapak Feri Tanaya yang beroperasi di wilayah Buru Selatan. Penolakan ini disampaikan secara tegas oleh masyarakat setempat.

Masyarakat adat dan pemilik lahan di Kabupaten Buru Selatan, Pulau Buru, secara resmi menyampaikan tuduhan kuat terhadap PT. Wahana Lestari, perusahaan yang beroperasi di wilayah Desa Wamkana dan Desa Tikbari. Perusahaan yang dimiliki oleh Bapak Feri Tanaya itu diduga melakukan pembohongan kepada tokoh adat dan masyarakat setempat.

TIDAK PERNAH MEMBAYAR HONOR MASYARAKAT ADAT

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh keluarga besar Nurlatu bersama tokoh adat Buru Selatan, disebutkan bahwa perusahaan sejak awal tidak pernah memenuhi janjinya memberikan honor kepada orang adat, masyarakat adat, maupun pemilik lahan.

“Perusahaan datang dengan janji-janji manis kepada kami. Kami dijanjikan kompensasi, honor, dan kesejahteraan bersama. Namun kenyataannya, setelah kami izinkan perusahaan beroperasi di atas tanah adat dan tanah milik kami, janji itu tidak pernah ditepati. Kami merasa ditipu,” tegas perwakilan masyarakat adat.

Kerugian yang dialami keluarga besar Nurlatu dan masyarakat pemilik lahan disebut semakin terasa seiring berjalannya waktu operasi perusahaan tanpa ada kejelasan penyelesaian.

DESAKAN RESMI KEPADA DINAS DAN KEMENTERIAN KEHUTANAN

Atas dasar tersebut, masyarakat adat dan pemilik lahan menyampaikan desakan resmi kepada:

1. Dinas Kehutanan Provinsi Maluku

2. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia

Agar segera:

Memproses pencabutan izin usaha PT. Wahana Lestari

Menghentikan seluruh aktivitas operasional perusahaan di wilayah Desa Wamkana dan Desa Tikbari

Melakukan verifikasi dan investigasi atas kelalaian dan pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan terhadap masyarakat adat dan pemilik lahan

“Masyarakat bukan penolak pembangunan. Kami hanya menolak pembangunan yang menipu dan merugikan kami. Jika perusahaan tidak bisa menjaga kepercayaan dan tidak menghormati hak-hak masyarakat adat, keberadaan izin mereka pun patut dipertanyakan,” ujar tokoh adat Buru Selatan.

Masyarakat berharap pihak berwenang tidak menutup mata terhadap keluhan ini dan segera menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

CATATAN REDAKSI

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Wana Lestari belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan penipuan dan desakan pencabutan izin tersebut. Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menghadirkan tanggapan pihak perusahaan apabila telah dimungkinkan .

 

 

Sumber: Keluarga Besar Nurlatu dan Tokoh Adat Buru Selatan

Lokasi: Desa Wamkana & Desa Tikbari, Kabupaten Buru Selatan

Tanggal Terbit: 21 Oktober 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *