TOJO UNA-UNA,-TKN.COM — Dugaan perlakuan berbeda terhadap insan pers di Pengadilan Agama Tojo Una-Una pada Senin, 24 Agustus 2026, menjadi sorotan. Persoalannya bukan sekadar soal dua wartawan yang tidak diperbolehkan masuk ruang sidang, melainkan menyangkut pertanyaan mendasar: jika persidangan dinyatakan terbuka untuk umum, mengapa wartawan yang datang untuk menjalankan tugas jurnalistik justru diminta tidak masuk.
Peristiwa itu terjadi saat agenda persidangan pemeriksaan saksi dalam perkara perceraian. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, sejak awal sudah terdapat seorang wartawan di dalam ruang persidangan untuk menyaksikan jalannya sidang.
Wartawan tersebut kemudian menghubungi dua rekan jurnalis lainnya agar turut meliput persidangan. Kedua wartawan itu datang ke Pengadilan Agama Tojo Una-Una dan terlebih dahulu melapor kepada petugas keamanan.
Dari petugas keamanan, keduanya diarahkan menuju meja piket. Sesuai prosedur, kedua wartawan tersebut kemudian menunjukkan kartu tanda pengenal sebagai wartawan kepada petugas.
Namun, di sinilah persoalan mulai mencuat.
Kedua wartawan tersebut mengaku tidak mendapatkan izin untuk masuk ke ruang persidangan.
Ketika dipertanyakan mengenai status sidang, petugas menyebut persidangan tersebut tertutup.
Jawaban itu sontak menimbulkan tanda tanya besar.
Sebab, pada saat yang sama, seorang wartawan lain diketahui sudah berada di dalam ruang persidangan dan mengikuti jalannya proses persidangan.
“Kalau sidang ini tertutup, kenapa teman kami ada di dalam? Kalau memang tertutup, kenapa sejak awal ada wartawan yang diperbolehkan berada di dalam ruang sidang, sementara kami yang datang kemudian justru tidak diperbolehkan masuk?” demikian keberatan yang disampaikan wartawan tersebut.
Pertanyaan itu bukan tanpa alasan.
Apakah aturan persidangan berlaku sama bagi semua orang, atau penerapannya bisa berbeda terhadap wartawan yang datang pada waktu berbeda.
Jika benar persidangan tersebut merupakan persidangan yang terbuka untuk umum, maka muncul pertanyaan berikutnya: atas dasar apa dua wartawan yang telah menunjukkan identitas pers kemudian tidak diperbolehkan mengikuti persidangan.
Sebaliknya, apabila perkara tersebut memang memiliki alasan hukum sehingga persidangannya harus tertutup, mengapa sebelumnya terdapat wartawan yang dapat berada di dalam ruang persidangan.
Persoalan inilah yang kini menjadi sorotan.
Jangan sampai persoalan administratif di meja piket justru melahirkan kesan bahwa akses terhadap proses persidangan diberikan secara berbeda-beda.
Wartawan bukan datang untuk mengganggu jalannya persidangan. Wartawan datang menjalankan fungsi jurnalistik, mencari informasi dan memastikan proses hukum yang menjadi perhatian publik dapat diketahui secara berimbang.
Karena itu, apabila terdapat ketentuan khusus mengenai akses wartawan ke ruang sidang, semestinya ketentuan tersebut disampaikan secara jelas, konsisten dan berlaku sama kepada seluruh wartawan.
Bukan hari ini boleh, besok tidak. Bukan wartawan yang satu diperbolehkan masuk, sementara wartawan lainnya dilarang tanpa penjelasan yang terang.
Peristiwa tersebut juga menjadi momentum bagi Pengadilan Agama Tojo Una-Una untuk memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak berkembang persepsi negatif terhadap pelayanan dan keterbukaan informasi di lingkungan pengadilan.
Sebab, ketika menyangkut lembaga peradilan, transparansi bukan sekadar slogan.
Publik berhak mendapatkan kepastian mengenai bagaimana sebuah persidangan dikategorikan terbuka atau tertutup, siapa yang berwenang menentukan akses, serta bagaimana ketentuan tersebut diterapkan kepada masyarakat maupun insan pers.
Yang lebih penting, persoalan ini jangan sampai berujung pada kesan bahwa kartu pers hanya dianggap penting ketika wartawan dibutuhkan untuk memberitakan kegiatan lembaga, tetapi menjadi tidak berarti ketika wartawan ingin menjalankan fungsi kontrol sosial.
Dua wartawan yang datang pada Senin tersebut pada dasarnya hanya ingin menjalank tugas jurnalistik.
(Ahmad Tuliabu)



































