Pulau Buru,-TKN.COM _/Pernyataan dan aspirasi dari masyarakat Adat pulau buru mengenai kedudukan Bapak Edi Nurlatu sebagai Pimpinan Gewatemun Kota (Pimpinan Adat dari Marga Nurlatu) merupakan hal yang sangat mendasar dalam menjaga tatanan adat dan kesejahteraan para tokoh adat di Kabupaten Buru.
Aspirasi agar perwakilan lembaga adat masuk dalam struktur pemda atau mendapatkan tunjangan resmi adalah langkah penting untuk memperkuat peran hukum adat.
Langkah Strategis yang Dapat Ditempuh
Untuk memperjuangkan agar nama Bapak Edi Nurlatu (Pimpinan Gewatemun Kota) resmi terdata di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru dan mendapatkan tunjangan adat, berikut beberapa jalur resmi yang biasanya ditempuh:
Penyusunan Rekomendasi Internal Pemuka Adat: Sangat penting untuk duduk bersama dengan Tokoh Adat Marga Nurlatu di Pulau Buru dan guna membuat satu surat keputusan atau rekomendasi bersama. Kesatuan suara di tingkat internal adat akan menjadi dasar yang sangat kuat sebelum menghadap pemerintah.
Pengajuan Rekomendasi ke Lembaga Adat Kabupaten: Surat pengakuan atau usulan dari pemuka adat tersebut kemudian diserahkan kepada lembaga atau dewan adat resmi tingkat Kabupaten Buru yang bermitra dengan pemerintah daerah.
Audiensi Resmi dengan Bupati Buru dan DPRD: Perwakilan masyarakat adat dapat mengajukan permohonan audiensi langsung kepada Bupati Buru serta DPRD Kabupaten Buru (khususnya komisi yang membidangi pemerintahan dan kebudayaan/adat).
Penyelarasan dengan Regulasi Daerah (Perda): Pengalokasian tunjangan adat oleh Pemda biasanya harus memiliki payung hukum yang jelas, seperti Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat atau yang mengatur tentang kelembagaan adat di Kabupaten Buru. Pemda akan mengecek kesesuaian administrasi berdasarkan regulasi tersebut.
Melalui koordinasi yang solid antara keluarga besar Nurlatu, tokoh adat Pulau Buru dan tokoh adat Marga Nurlatu aspirasi ini akan memiliki legitimasi yang kuat saat disampaikan kepada pihak Pemda Buru.































