Maluku,-TKN.COM _ Seorang siswa kelas 7 berinisial M. Wattimena dilaporkan menjadi korban dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah oknum pelajar dari SMA Negeri 2 Ambon.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat siang sekitar pukul 13.00 WIT di kawasan depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku dan sekitar kantor Pemerintah Kota Ambon, Kota Ambon.
Akibat insiden tersebut, korban dikabarkan mengalami memar dan bengkak di sekujur tubuh akibat dugaan tindak kekerasan yang diterimanya. Hingga kini, belum diketahui secara pasti penyebab maupun kronologi lengkap kejadian tersebut.
Informasi yang dihimpun media ini berdasarkan keterangan korban menyebutkan, saat itu korban bersama temannya sedang berjalan di sekitar kawasan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku. Tiba-tiba sejumlah pelajar yang mengenakan seragam olahraga sekolah yang diduga milik SMA Negeri 2 Ambon berhenti dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dan rekannya.
Korban mengaku sebelum dugaan penganiayaan terjadi, salah satu terduga pelaku sempat mengucapkan kalimat, “Ini dong ka,” yang diduga merujuk kepada korban dan temannya. Setelah itu, beberapa orang langsung turun dari sepeda motor dan melakukan pemukulan terhadap M. Wattimena dan rekannya.
Menurut korban, aksi tersebut sempat dilerai oleh salah seorang warga yang berada di lokasi kejadian. Dugaan penganiayaan itu disebut melibatkan sekitar 7 hingga 8 orang pelajar.
Usai kejadian, korban mendatangi kantor Pemerintah Kota Ambon untuk meminta perlindungan. Setelah menyampaikan laporan, korban kemudian didampingi anggota Satpol PP Kota Ambon bersama keluarganya menuju kantor polisi sektor setempat guna membuat laporan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan pelajar lintas sekolah di Kota Ambon. Warga berharap pihak sekolah, keluarga, dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah penanganan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Selain meminta klarifikasi dari pihak terkait, masyarakat juga mendesak aparat menelusuri saksi-saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian guna memastikan fakta sebenarnya. Jika terbukti terjadi tindak penganiayaan, maka proses hukum dan pembinaan terhadap para pihak diharapkan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu diketahui, pihak Command Center Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon dikabarkan telah menerima konfirmasi untuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut nantinya disebut dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum siswa SMA Negeri 2 Ambon.
Pewarta (Erol)






























