Ucapan selamat dari Ketua DPRD Kabupaten Buru kepada Robi Nurlatu atas pelantikannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Buru periode 2024–2029 merupakan bentuk apresiasi, sinergi, dan tradisi kepemimpinan yang penting dalam menyambut anggota legislatif yang baru.
Pelantikan ini menandai awal masa bakti bagi anggota dewan terpilih untuk mengemban amanah rakyat, mengawal aspirasi masyarakat Kabupaten Buru, serta menjalankan tiga fungsi utama DPRD, yaitu:
- Fungsi Legislasi: Menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) bersama pemerintah daerah.
- Fungsi Anggaran: Membahas dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat.
- Fungsi Pengawasan: Mengawasi pelaksanaan Perda dan kebijakan pemerintah daerah agar berjalan sesuai koridor hukum.
Momen pelantikan ini diharapkan menjadi langkah awal yang solid untuk membangun kerja sama yang harmonis di internal lembaga legislatif maupun dengan pihak eksekutif (pemerintah daerah) demi kemajuan Kabupaten Buru selama lima tahun ke depan.






























