Berita

Ahli Waris Nala Keluarga Besar Nurlatu Tegaskan: Oknum Ibu Latbual Tidak Memiliki Hak Atas Lahan Nala

208
×

Ahli Waris Nala Keluarga Besar Nurlatu Tegaskan: Oknum Ibu Latbual Tidak Memiliki Hak Atas Lahan Nala

Sebarkan artikel ini
Ahli waris Nala Keluarga Besar Nurlatu Kakunusa

Ahli Waris Nala Keluarga Besar Nurlatu Tegaskan: Oknum Ibu Latbual Tidak Memiliki Hak Atas Lahan Nala

 

Pulau Buru,-TKN.COM – Polemik kepemilikan lahan adat di wilayah Nala kembali menjadi sorotan. Keluarga Besar Nurlatu Kakunusa selaku ahli waris menyampaikan pernyataan sikap resmi yang menegaskan bahwa lahan adat Nala merupakan hak waris turun-temurun milik Marga Nurlatu Kakunusa dan bukan milik pihak lain.

Dalam pernyataan yang disampaikan oleh dua tokoh adat, Bapak Kerek Nurlatu dan Bapak Ardi Nurlatu, ditegaskan bahwa hak atas wilayah Nala telah diwariskan sejak zaman leluhur dan hingga kini tidak pernah dialihkan kepada marga lain. Menurut mereka, dasar kepemilikan tersebut bersumber dari hukum adat yang diwariskan secara turun-temurun dan tetap dihormati oleh masyarakat adat setempat.

“Kami menegaskan bahwa wilayah Nala adalah hak penuh Keluarga Besar Nurlatu Kakunusa berdasarkan hak waris leluhur. Hak adat ini tidak dapat diambil, dipindahkan, ataupun diklaim oleh pihak yang tidak memiliki garis keturunan sebagai ahli waris,” tegas kedua tokoh adat tersebut.

Pihak keluarga juga menyatakan bahwa status kepemilikan lahan tersebut telah diketahui oleh Raja Petuanan Kayeli maupun Raja Petuanan Waisama. Mereka mengklaim bahwa pengakuan tersebut diperkuat dengan adanya kesepakatan dan tanda tangan para tokoh adat yang pernah dilakukan dalam musyawarah adat.

Atas dasar itu, Keluarga Besar Nurlatu Kakunusa meminta agar seluruh pihak menghormati hukum adat yang berlaku dan tidak menimbulkan polemik baru yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat. Mereka juga meminta Raja Petuanan Waisama tetap menjaga netralitas dalam menyikapi persoalan tersebut serta mengedepankan fakta-fakta adat yang telah disepakati bersama.

Dalam pernyataan sikapnya, Keluarga Besar Nurlatu Kakunusa turut menolak klaim kepemilikan yang menurut mereka diajukan oleh pihak di luar garis ahli waris. Mereka menyatakan bahwa oknum Ibu Latbual tidak memiliki hak atas lahan di wilayah Nala, karena bukan bagian dari garis keturunan pemilik hak waris sebagaimana yang diyakini oleh pihak keluarga.

Meski demikian, keluarga berharap penyelesaian sengketa tetap ditempuh melalui mekanisme hukum adat dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga persoalan ini dapat diselesaikan secara adil tanpa menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan sebagai sikap resmi Keluarga Besar Nurlatu Kakunusa kepada publik terkait sengketa lahan adat di wilayah Nala, Pulau Buru. Pihak keluarga menegaskan akan terus mempertahankan hak waris leluhur yang mereka yakini sebagai bagian dari identitas, sejarah, dan martabat marga yang harus dijaga oleh generasi penerus.

 

(Ahmad Tuliabu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *