Ahli Waris Nala Keluarga Besar Nurlatu Klaim Oknum Marga Latbual Tidak Memiliki Hak Atas Lahan Nala
Pulau Buru,-TKN.COM – Sengketa kepemilikan lahan di wilayah Nala, Pulau Buru, kembali menjadi perhatian publik. Keluarga Besar Nurlatu Kakunusa melalui dua tokoh adatnya, Bapak Kerek Nurlatu dan Bapak Ardi Nurlatu, menyampaikan pernyataan sikap terkait status kepemilikan lahan yang hingga kini masih diperselisihkan.
Dalam pernyataannya, kedua tokoh adat tersebut menegaskan bahwa lahan di wilayah Nala merupakan hak milik Keluarga Besar Nurlatu Kakunusa yang diperoleh berdasarkan hak waris turun-temurun dari para leluhur.
Menurut mereka, status kepemilikan tersebut telah lama diketahui dan diakui dalam tatanan adat, termasuk oleh Raja Petuanan Kayeli dan Raja Petuanan Waisama. Mereka juga menyatakan bahwa pengakuan tersebut didukung dengan persetujuan serta tanda tangan para tokoh adat di wilayah Waisama.
Selain menegaskan hak waris, pihak Keluarga Besar Nurlatu Kakunusa meminta Raja Petuanan Waisama untuk bersikap netral dalam menyikapi sengketa yang sedang berlangsung. Mereka berharap seluruh proses penyelesaian dilakukan secara adil sesuai ketentuan adat maupun hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, kedua tokoh adat juga menyampaikan bahwa menurut pandangan mereka, pihak dari marga Latbual tidak memiliki hak atas lahan di wilayah Nala. Pernyataan tersebut merupakan sikap resmi Keluarga Besar Nurlatu Kakunusa dalam menyikapi sengketa kepemilikan lahan tersebut.
“Kami menegaskan bahwa wilayah Nala adalah tanah warisan leluhur Keluarga Besar Nurlatu Kakunusa. Kami berharap seluruh pihak menghormati sejarah, hak waris, dan ketentuan adat yang berlaku serta mengedepankan penyelesaian secara damai,” ujar Kerek Nurlatu dan Ardi Nurlatu dalam pernyataannya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan atau keterangan dari pihak marga Latbual maupun Raja Petuanan Waisama terkait pernyataan tersebut. Demi keberimbangan pemberitaan, media membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
(**)



































