Berita

Cacat Prosedural Kepala BPKSDM Tampar Wajah” Walikota Ambon Poin 12 PG Walikota Dan Wakil Walikota Tidak Berarti

40
×

Cacat Prosedural Kepala BPKSDM Tampar Wajah” Walikota Ambon Poin 12 PG Walikota Dan Wakil Walikota Tidak Berarti

Sebarkan artikel ini

Ambon,-TKN.COM – Dugaan praktik ilegal dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan penerbitan SK tahun 2024 di Pemkot Ambon kembali mencuat nama kepala BKPSDM Kota Ambon, Steven Dominggus, ikut terseret dalam persoalan ini apalagi dirinya kini juga tengah bersaing untuk jabatan Sekkot Ambon saat ini

Dugaan utama yang disampaikan sumber di lingkup Pemkot yang tak ingin namanya di media kan mengatakan bahwa, hal berkaitan dengan kejahatan terhadap dugaan proses rekrutmen P3K yang sengaja ditutup-tutupi pihak BKD.

Kasus mantan staf BKD yang mundur di tahun 2024 saat perhelatan politik karena maju sebagai calon anggota legislatif di salah satu kota kabupaten di maluku justru kembali dipanggil ikut seleksi P3K pada gelombang kedua dan lolos sehingga kini kembali jadi staf di BKD kota Ambon.

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengundurkan diri untuk menjadi calon legislatif (caleg) tidak dapat ditarik kembali atau kembali menjadi Pegawai setelah diberhentikan ini merupakan prinsip netralitas mewajibkan pengunduran diri permanen saat mendaftar caleg, yang diatur lebih rinci dalam PKPU No. 10 Tahun 2023.

Tentu hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa ASN yang sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT) caleg tidak bisa kembali menjadi Pegawai ( ASN ).

Terhadap perilaku dan praktek yang di duga dilakukan oleh kepala BPKSDM Kota Ambon tentu adalah pelanggaran yang cukup serius dan cacat prosedural seperti diamanahkan dalam UU No 20 tahun 2023.

Sebagai Kepala BPKSDM kota Ambon yang juga mengetahui hal ini tentu telah mencederai nilai nilai prinsip pemerintahan bersih, kapabel , handal dan bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme yang melekat pada 17 program prioritas walikota dan wakil walikota Ambon pada poin ke 12.

Tentu ini ibarat kepala BKD Kota Ambon “Tampar Wajah” Walikota Ambon , sebab kita ketahui bersama bahwa dalam pemerintahanya bapak walikota dan ibu wakil walikota, mereka ingin semua penyelenggaraan pemerintahan di kota ini harus bersih tidak boleh ada unsur yang berkaitan dengan poin 12 yang terpaparkan pada 17 program prioritasnya.

Sehingga jangan hanya karena dugaan perbuatan yang menyeret nama kepala BKD kota Ambon Steven Dominggus yang juga ada sebagai calon sekertaris kota Ambon saat ini akan membawa dampak buruk bagi kinerja Walikota dan Wakil Walikota Ambon dalam menjalankan pemerintahanya, sebab sudah sangat jelas yang di inginkan oleh walikota saat ini adalah pemerintahan yang benar benar pro terhadap rakyat transparan.

Bersih inovasi seperti yang sudah di paparkan memalui 17 program unggulannya sehingga tentu diharapakan bahwa, terkait persoalan seperti ini walikota harus benar benar dapat mengevaluasi kinerja dari kepala BPKSDM kota Ambon, supaya masyarakat tidak memberi penilaian buruk terhadap program yang sudah di jalankan saat ini dengan begitu baik, karena jangan hanya kerana kebijakan.

Dan perbuatan satu orang menjatuhkan dan meruntuhkan komitmen kerja walikota dan wakil walikota Ambon tutup sumber.

 

 

Pewarta ( Erol )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *